close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yusril Ihza Mahendra membela Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai kuasa hukum. OSO tidak akan mematuhi peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)
icon caption
Yusril Ihza Mahendra membela Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai kuasa hukum. OSO tidak akan mematuhi peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)
Pemilu
Kamis, 13 Desember 2018 20:50

Yusril Ihza Mahendra bela Oesman Sapta Odang

Yusril Ihza Mahendra membela Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai kuasa hukum. OSO tidak akan mematuhi peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
swipe

Yusril Ihza Mahendra membela Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai kuasa hukum. OSO tidak akan mematuhi peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Yusril, OSO yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak akan mundur meski mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pernyataan tersebut, berkaitan dengan peringatan KPU yang memberikan waktu Oso mundur sebagai Ketum Hanura hingga 21 Desember 2018. Hal itu merupakan syarat agar Oso dapat dimasukan dalam daftar calon anggota DPD.

"Kemungkinan, tidak akan melaksanakan (peringatan KPU) walaupun mereka menolak perkara (tetap) jalan," katanya, Kamis (13/12).

Hanya saja, Yusril melihat KPU tidak adil dengan memberikan ancaman soal pencetakan surat suara.

"Tetapi memang tidak fair juga, jika KPU ngotot (tidak akan memasukan nama Oso, jika belum mundur), kemudian mereka (KPU) main di pencetakan surat suara," tegasnya.

Yusril yakin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bertabrakan satu dengan yang lain. Sehingga, KPU harus menjalankan keputusan tersebut secara konsisten.

"Kami (juga telah) meminta kepada pengadilan agar memerintahkan KPU melaksanakan keputusan pengadilan (PTUN)," ujarnya.

Selain itu, Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era SBY tersebut juga telah mempersiapkan gugatan baru untuk KPU yang diajukan kepada Bawaslu dan PTUN.  Termasuk, dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu hingga 21 Desember kepada Oso untuk mengundurkan diri dari pengurus Partai Hanura jika ingin dimasukan dalam DCT DPD. 

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil PTUN yang meminta agar nama Oso dimasukan dalam DCT. Maka, Oso harus memenuhi terlebih dahulu keputusan MK yang menyebutkan bahwa calon DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai. 

"Maka, kami meminta kepada pak Oso sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," katanya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan