Pemerintah Uganda merespons keras kritik terhadap pemimpinnya. Penegak hukum tidak segan-segan menjebloskan pelakunya ke penjara. Ini dialami dua pria yang dituduh menghina Presiden Yoweri Museveni, Ibu Negara Janet Museveni, dan putra presiden, Jenderal Muhoozi Kainerugaba, di TikTok.
Dengan tuduhan tersebut, Hakim Stella Maris Amabilis yang menangani kasus ini memerintahkan penahanan terhadap David Ssengozi (21) dan Isaiah Sskagiri (28). Keduanya dimasukan ke Penjara Kigo hingga 13 November untuk sidang pengadilan awal.
Kedua pria tersebut, bersama dengan terdakwa ketiga, Julius Tayebwa (19), menghadapi dakwaan ujaran kebencian dan menyebarkan "informasi jahat" terhadap keluarga presiden dan musisi yang terkait dengan Gerakan Perlawanan Nasional (NRM) yang berkuasa.
Jaksa mengklaim konten yang mereka bagikan di TikTok dimaksudkan untuk "mengejek, merendahkan, merendahkan martabat, dan mempromosikan permusuhan" terhadap keluarga presiden dan orang lain yang terkait dengan NRM.
Meskipun Ssengozi dan Ssekagiri membantah dakwaan tersebut, penahanan mereka adalah salah satu dari hasil tindakan keras pemerintah baru-baru ini terhadap pihak yang mengkritik pejabat negara.
Pada bulan September, seorang juru bicara kepolisian memperingatkan masyarakat agar tidak "menyalahgunakan" presiden, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran. Ini menyusul kasus serupa pada bulan Juli, ketika seorang pria berusia 24 tahun dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena video TikTok yang mengkritik presiden dan keluarganya.
Insiden ini menyoroti kritik yang terus berlanjut terhadap pendekatan Uganda terhadap kebebasan internet dan kebebasan berekspresi.
Pada tahun 2022, penulis Uganda Kakwenza Rukirabashaija melarikan diri dari negara itu setelah ditahan karena komentar Twitter tentang presiden dan putranya, dengan tuduhan bahwa dia disiksa dalam penahanan.(africanews)