close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wanita Afghanistan. Foto: Pixabay
icon caption
Wanita Afghanistan. Foto: Pixabay
Peristiwa
Sabtu, 28 September 2024 11:14

26 negara dukung hukuman terhadap Taliban terkait pembatasan hak-hak perempuan

Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut mengutuk kebijakan Taliban yang telah sangat membatasi hak-hak perempuan.
swipe

Dua puluh enam negara pada hari Kamis menyatakan dukungan mereka terhadap inisiatif hukum untuk meminta pertanggungjawaban Taliban di Mahkamah Internasional atas pelanggaran hak asasi manusia sistematis terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan. 

Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut mengutuk kebijakan Taliban yang telah sangat membatasi hak-hak perempuan dan anak perempuan Afghanistan sejak Taliban menguasai negara tersebut pada tahun 2021.

"Perempuan dan anak perempuan Afghanistan berhak mendapatkan hak asasi manusia mereka sepenuhnya," bunyi pernyataan tersebut. 

Pernyataan tersebut juga menekankan kewajiban Afghanistan berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), sebuah undang-undang hak asasi perempuan internasional.

Sejak Taliban merebut kekuasaan secara de facto pada tahun 2021, perempuan dan anak perempuan Afghanistan menghadapi pelanggaran berat terhadap hak-hak mereka. Pemerintah Taliban telah mengambil berbagai tindakan untuk membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan publik dan telah terlibat dalam diskriminasi gender sistematis, yang merampas martabat perempuan. 

Undang-undang yang baru-baru ini diadopsi tentang kejahatan dan kebajikan mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuh mereka, termasuk wajah mereka, tetap diam di depan umum, dan melarang mereka pergi ke luar ruangan atau difoto, bahkan di dalam rumah mereka.

"Dunia harus bertindak dalam solidaritas dengan para perempuan dan anak perempuan Afghanistan yang pemberani dengan mengadvokasi hak-hak mereka dan meminta pertanggungjawaban rezim Taliban. Inisiatif hukum yang disambut baik ini juga harus berfungsi sebagai pengingat tepat waktu bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan internasional kepada semua orang yang melarikan diri dari diskriminasi dan penindasan sistematis di Afghanistan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menanggapi pengumuman tersebut.

Sebagai tanggapan, Taliban membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk menyebarkan propaganda terhadap Afghanistan dan menyalahartikan situasi.

Pada bulan Februari, PBB menerbitkan laporan tentang hak-hak perempuan di Afghanistan, yang merinci pembatasan Taliban terhadap pakaian perempuan dan persyaratannya bahwa perempuan harus memiliki wali laki-laki. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa aturan-aturan ini merusak kebebasan bergerak perempuan Afghanistan, akses ke pendidikan, pekerjaan, perawatan kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.(jurist)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan