Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol mengeluarkan pernyataan bersama pada hari Senin yang mengecam keputusan Israel untuk meloloskan undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara Zionist itu.
Dalam pernyataan yang tegas, mereka menggarisbawahi pentingnya pekerjaan UNRWA, yang menyediakan bantuan dan dukungan penting bagi jutaan pengungsi Palestina.
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa pekerjaan badan tersebut penting dan tak tergantikan, terutama di tengah eskalasi konflik baru-baru ini di Gaza yang telah membuat warga sipil sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Undang-undang tersebut dapat sangat membatasi kemampuan badan tersebut untuk beroperasi di wilayah yang diduduki, yang berpotensi merampas layanan penting bagi pengungsi Palestina.
Keempat negara tersebut memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel memiliki implikasi yang luas.
"Undang-undang yang disetujui oleh Knesset menjadi preseden yang sangat serius bagi pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bagi semua organisasi sistem multilateral," kata pernyataan tersebut, yang menyatakan keprihatinan mendalam tentang dampak langkah tersebut terhadap operasi kemanusiaan internasional.
Keempat negara tersebut menegaskan kembali niat mereka untuk memastikan “kelangsungan” badan tersebut dan berjanji untuk terus berkolaborasi dengan mitra global guna menegakkan mandat kemanusiaan UNRWA.(aa)