close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
UNRWA. Foto: ARN News Center
icon caption
UNRWA. Foto: ARN News Center
Peristiwa
Selasa, 29 Oktober 2024 05:17

4 negara kecam pelarangan UNRWA beroperasi di Israel

Keempat negara tersebut memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel memiliki implikasi yang luas.
swipe

Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol mengeluarkan pernyataan bersama pada hari Senin yang mengecam keputusan Israel untuk meloloskan undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara Zionist itu.

Dalam pernyataan yang tegas, mereka menggarisbawahi pentingnya pekerjaan UNRWA, yang menyediakan bantuan dan dukungan penting bagi jutaan pengungsi Palestina.

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa pekerjaan badan tersebut penting dan tak tergantikan, terutama di tengah eskalasi konflik baru-baru ini di Gaza yang telah membuat warga sipil sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Undang-undang tersebut dapat sangat membatasi kemampuan badan tersebut untuk beroperasi di wilayah yang diduduki, yang berpotensi merampas layanan penting bagi pengungsi Palestina.

Keempat negara tersebut memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel memiliki implikasi yang luas.

"Undang-undang yang disetujui oleh Knesset menjadi preseden yang sangat serius bagi pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bagi semua organisasi sistem multilateral," kata pernyataan tersebut, yang menyatakan keprihatinan mendalam tentang dampak langkah tersebut terhadap operasi kemanusiaan internasional.

Keempat negara tersebut menegaskan kembali niat mereka untuk memastikan “kelangsungan” badan tersebut dan berjanji untuk terus berkolaborasi dengan mitra global guna menegakkan mandat kemanusiaan UNRWA.(aa)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan