close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pekerja media./Foto Elf-Moondance/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi pekerja media./Foto Elf-Moondance/Pixabay.com
Peristiwa
Rabu, 04 September 2024 16:10

Abai pemenuhan hak di balik pemberangusan serikat pekerja pers

Sebanyak sembilan karyawan CNN Indonesia di-PHK, diduga imbas mendirikan serikat pekerja.
swipe

Sebanyak sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir, beberapa pekerja mengalami pemotongan upah. Lalu, SPCI dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk menolak pemotongan upah. Organisasi serikat pekerja ini tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024.

Dikutip dari Tempo, menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, surat PHK dikirim lewat surat elektronik pada 31 Agustus 2024. Beberapa pihak menyebut, manajemen CNN Indonesia diduga melakukan tindakan union busting atau pemberangusan paksa serikat buruh.

Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, tak membantah kondisi tersebut terjadi karena buruknya bisnis media, terutama televisi. Dia menjelaskan, dunia media sekarang mengalami disrupsi digital dengan sepinya pencarian informasi dari televisi dan koran, beralih ke media sosial.

Menurut Arif, pembentukan serikat pekerja adalah mandat dari undang-undang dan tidak boleh dihalangi. Dasar hukumnya Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tujuannya, agar para pekerja bisa bernegosiasi dengan perusahaan dan mencapai kesepakatan bersama. Dia mendesak agar setiap perusahaan media memperlakukan para pekerjanya sebagai aset terpenting dari kerja jurnalistik.

“Karena di perusahaan media tidak bicara soal untung-rugi saja, tapi kita bicara mandat besar dari konstitusi pemenuhan hak publik untuk tahu,” ujar Arif kepada Alinea.id, Senin (2/9).

Terpisah, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana mengingatkan, perusahaan pers harus tunduk pada hukum yang mengikat, termasuk soal perlindungan tenaga kerja. Menurut dia, perusahaan pers adalah bisnis kepercayaan. Jika kepercayaan publik hilang, maka bakal menjadi celaka bagi perusahaan pers.

Reputasi perusahaan pers, kata dia, diperoleh dari karya jurnalistiknya. Perusahaan pers yang sehat, menurut Bayu, perlu memberikan hak-hak kepada pekerjanya.

“Di Undang-Undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999) ada pasal yang menyebutkan perusahaan pers mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) yang berlaku,” tutur Bayu, Senin (2/9).

“Jadi, Dewan Pers bisa saja memanggil perusahaan pers, jika tidak mematuhi undang-undang.”

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja AJI Jakarta, Caesar Akbar mengatakan, union busting memang terjadi di CNN Indonesia. Tidak hanya setelah serikat pekerja itu dibentuk, tetapi PHK dilakukan tanpa tahapan formal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. PHK juga dilakukan berdekatan dengan pencatatan resmi serikat pekerja tersebut di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan.

Pihaknya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat, selama rentang tahun 2020 hingga 2023, ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, seperti PHK, dirumahkan, pemotongan upah, dan jaminan kesehatan yang tidak dibayarkan.

“Kami meyakini praktik ini akan terus terjadi. Kami masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan,” ujar Caesar, Selasa (3/9).

Maka dari itu, Caesar mendorong pekerja-pekerja media untuk berserikat sebagai langkah perlindungan terhadap hak-haknya. Saat ini, sudah beberapa serikat pekerja yang didirikan, seperti serikat pekerja di Kompas, Kontan, KBR, dan Tempo. Berdasarkan penelitian Hamidah Izzatu Laily dan Kuskridho Ambardi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dari ribuan jumlah perusahaan media, hanya ada 28 serikat pekerja pers yang aktif pada 2019.

Dia mengatakan, selain dijamin Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembentukan serikat pekerja dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama,” ucap Caesar.

“Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.”

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan