Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Dhani, mengungkapkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta segera diserahkan ke DPR dalam waktu dekat. Sejatinya, draf ini direncanakan diserahkan pada Jumat (21/3) pagi. Namun, karena adanya dinamika situasi, termasuk aksi demonstrasi yang berlangsung sehari sebelumnya, pengajuan ini ditunda hingga pekan depan.
“Harusnya tadi pukul 08.30 kami punya draf (RUU Hak Cipta), tapi karena situasinya ada demo (kemarin) jadinya enggak jadi,” ujar Dhani, Jumat (21/3).
Dhani juga menyatakan bahwa dirinya belum bisa membeberkan isi revisi secara rinci. “Belum bisa spill (isi draft RUU Hak Cipta). Saya enggak enak kalau spill sekarang karena yang lain belum ada. Usulannya harus ada di depan Melly (Goeslaw), Once (Mekel), dan Pasha (Ungu),” imbuhnya.
Fokus revisi: Kejelasan aturan, hilangkan multitafsir
Menurut pentolan band Dewa 19 itu, revisi UU Hak Cipta tidak akan membawa perubahan besar, karena secara substansi UU yang berlaku saat ini tidak bermasalah. Namun, ada beberapa bagian yang seringkali menimbulkan multitafsir, terutama terkait keterlibatan penyelenggara acara atau event organizer (EO) dalam sistem pembayaran royalti.
Salah satu poin revisi yang krusial adalah menghilangkan peran EO dalam regulasi pembayaran royalti. Dhani menegaskan hak royalti hanya berlaku untuk pencipta lagu dan penyanyi, sementara EO tidak memiliki kewajiban untuk terlibat dalam pembayaran royalti tersebut.
“Sebenarnya UU enggak ada masalah. Cuma interpretasi dari pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah menurut kami, sehingga mungkin perlu ada penjelasan yang lebih detail. Jadi fix EO tidak masuk dalam UU,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hanya pencipta lagu dan penyanyi yang berhak mendapatkan royalti, sehingga EO seharusnya tidak perlu diatur dalam UU Hak Cipta.
Uji materi ke Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah lebih dulu mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para musisi yang menjadi anggota VISI antara lain Ariel NOAH, Duta Sheila On 7, Armand Maulana, Rossa, Raisa, Vidi Aldiano, Pamungkas, Fiersa Besari, dan masih banyak lagi.
Adapun permohonan uji materi terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mencakup lima pasal dalam UU Hak Cipta. VISI menyatakan uji materi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan hak cipta dan performing rights, agar regulasi yang berlaku benar-benar memberikan keadilan bagi para pelaku industri musik.
Masa depan industri musik yang lebih berkeadilan
Langkah revisi UU Hak Cipta ini menjadi angin segar bagi industri musik Tanah Air. Dengan adanya penyesuaian regulasi, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam penerapan hak cipta dan royalti.
Bagi para musisi dan pencipta lagu, kejelasan hukum ini menjadi jaminan atas hak mereka dalam mendapatkan apresiasi finansial atas karya yang dihasilkan. Sementara bagi pihak lain dalam industri musik, seperti penyelenggara acara, adanya revisi ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan tidak membebani pihak yang tidak seharusnya bertanggung jawab dalam pembayaran royalti.
Pemerintah dan DPR kini diharapkan bisa segera menyelesaikan proses revisi ini dengan mendengar seluruh masukan dari musisi dan pemangku kepentingan lainnya. Industri musik yang sehat dan transparan akan membuka peluang lebih besar bagi para kreator untuk berkarya tanpa keraguan.