close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Foto Instagram @fraksipksdprri.
icon caption
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Foto Instagram @fraksipksdprri.
Peristiwa
Senin, 24 Februari 2025 21:30

Anggota DPR usul pemerintah perketat seleksi maskapai penerbangan haji

Usulan ini bertujuan untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan layak.
swipe

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pengaturan kualifikasi dan jenis pesawat untuk penerbangan haji dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Usulan ini bertujuan untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan layak.

“Selain istitha'ah (kemampuan) kesehatan, penting juga istitha'ah penerbangan. Harus ada seleksi ketat dan kualifikasi yang jelas,” ujarnya dalam rapat bersama perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri, di Gedung DPR, Senin (24/2). 

Ia meyakini dengan adanya aturan ini, tidak akan ada lagi perdebatan mengenai jenis pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji. Regulasi yang ketat juga akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah.

Langkah ini dianggap sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji akan lebih nyaman dan aman, serta memberikan pengalaman ibadah yang lebih khusyuk.

“Sehingga pesawat yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan,” jelasnya.

Dia berharap, pemerintah atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan segera menyiapkan usulannya. Tujuannya, dapat dimasukan dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Maksud kami dalam konteks pembuatan UU, bagaimana ini ada daya ikatnya. Sehingga nanti tidak asal membuat ketentuan,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan