Apa dampak naiknya usia pensiun bagi pekerja senior?
Pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan usia pensiun pekerja di Indonesia, yakni dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kenaikan usia pensiun pekerja diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) yang hingga kini masih berlaku.
"Itu artinya kan sudah ada PP (Nomor 45 Tahun) 2015. Artinya, ya, itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring. Itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) lalu.
Batas usia pensiun dirinci pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015. Pada ayat (1) ditetapkan batas usia pensiun 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Dengan begitu, usia pensiun pekerja pada periode 2025-2027 menjadi 59 tahun.
Yassierli optimistis peningkatan usia pensiun tidak akan berdampak pada angka pengangguran. Pasalnya, pasar kerja untuk pekerja senior lebih terbatas ketimbang untuk pekerja yang berstatus lulusan baru atau fresh graduate.
"Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience. Jadi, levelnya adalah level-level manajer," jelas Yassierli.
Bagaimana usia pensiun pekerja di Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain?
Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, usia pensiun pekerja di Indonesia sebenarnya tergolong muda. Mayoritas negara di Eropa menetapkan usia pensiun pekerja di negara mereka pada kisaran 62-67 tahun.
Jerman, misalnya, telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan usia pensiun dari 65 tahun menjadi 67 tahun sejak 2012. Tahun lalu, Prancis mengikuti langkah Jerman dengan menaikkan usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun.
Di Asia, Israel menjadi negara dengan usia pensiun tertua, yakni 67 tahun, diekor Taiwan (66 tahun), serta Filipina, Nepal, dan Hong Kong yang sama-sama menerapkan usia pensiun 65 tahun. Dengan usia pensiun 59 tahun, Indonesia berada di urutan ke-9 bersama Bangladesh dan sejumlah negara lainnya.
Kenapa batas usia pensiun di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan negara-negara lain?
Pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat berpendapat batas usia pensiun tidak bisa diterapkan secara universal. Batas usia pensiun di tiap negara semestinya mengikuti usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Itulah kenapa batas usia pensiun pekerja di negara-negara maju jauh lebih tinggi ketimbang di negara-negara berkembang. "Penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal," jelas Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (8/1).
Achmad meminta pemerintah mengkaji ulang batas usia pensiun yang diterapkan saat ini. Ia khawatir batas usia pensiun bisa memperburuk pengangguran di kalangan anak muda dan membebani pekerja senior. Anak-anak muda, misalnya, terhambat masuk dunia kerja karena slot pegawai masih diisi kelompok pekerja senior.
Adapun pekerja senior merugi karena harus menunggu setahun lagi untuk bisa pensiun. "Bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan yang buruk, kebijakan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan," jelas Achmad.
Apa dampak peningkatan batas usia pensiun bagi para pekerja yang sudah senior?
Meskipun pemerintah menetapkan usia pensiun 59 tahun, usia pensiun yang ditetapkan di perusahaan swasta bisa saja berbeda. Perusahaan bisa saja menetapkan usia pensiun pekerjanya di bawah 59 tahun atau di atas 59 tahun.
Perbedaan itu bukan pelanggaran. Undang-Undang Cipta Kerja secara spesifik menyebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, usia pensiun seorang pekerja bisa berbeda dengan pekerja lainnya.
Meskipun dipensiunkan lebih dini oleh perusahaan tempat mereka bekerja, pekerja yang belum mencapai usia 59 tahun belum bisa menikmati dana pensiun dari BPJS Ketenegakerjaan. Dana pensiun hanya bisa dicairkan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Benarkah batas usia pensiun yang baru tidak adil bagi pekerja swasta?
Dengan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usai 58 tahun harus menunggu setahun lagi sebelum bisa mengakses dana pensiun. Bagi peserta yang masih aktif bekerja setelah usia pensiun yang ditetapkan pemerintah, dana pensiun bisa dicairkan setelah berhenti bekerja atau maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menilai kebijakan itu tidak berpihak kepada pekerja swasta. Pasalnya, rata-rata usia pensiun pekerja swasta di Indonesia berkisar antara 54 hingga 57 tahun.
"Sebaiknya aturan tersebut direvisi karena sangat tidak adil untuk pekerja swasta. Sebaiknya (ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun) ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing," kata Andi.
Ia mengusulkan masa tunggu untuk pencairan dana pensiun tidak lebih dari 1 tahun. Dengan begitu, pekerja yang sudah dipensiunkan perusahaan, tetapi masih ingin tetap produktif, bisa memanfaatkan dana pensiun untuk berwirausaha.