close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi palu hakim./Foto sergeitokmakov/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi palu hakim./Foto sergeitokmakov/Pixabay.com
Peristiwa - Hukum
Jumat, 14 Februari 2025 17:25

Apa jadinya jika sumpah advokat dibekukan?

Buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, Razman dan Firdaus dibekukan sumpah advokatnya.
swipe

Keributan terjadi antara dua pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2) berbuntut panjang. Kegaduhan itu menimbulkan dugaan contempt of court (merendahkan muruah pengadilan).

Awalnya, Razman yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman mempertanyakan keputusan hakim yang memutuskan sidang berikutnya akan diadakan tertutup karena materi pemeriksaan mengandung hal sensitif terkait asusila. Hakim lalu menghentikan sidang.

Ketika hakim keluar, Razman mendekati Hotman yang duduk di kursi terperiksa. Dia sempat memegang pundak Hotman dan berkata sesuatu. Beberapa orang dari kubu masing-masing melerai mereka. Lantas, anggota tim pembela Razman, Firdaus Oiwobo terlihat naik ke atas meja. Sidang itu akhirnya dihentikan dan ditunda hingga 20 Februari 2025.

Apa yang terjadi setelah kegaduhan itu?

Mahkamah Agung (MA) mengecam kegaduhan tersebut. Menilai sebagai perbuatan tak pantas dan tak tertib, yang bisa dikategorikan merendahkan muruah pengadilan. Pada Selasa (11/2), pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat laporan ke Bareskrim Polri atas kericuhan tersebut.

Di hari yang sama, Pengadilan Tinggi Banten lewat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29.HM.1.1.1/II/2025 tentang Berita Acara Sumpah Advokat, menetapkan membekukan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Pertimbangannya, Firdaus sudah melanggar sumpah advokat soal menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada Selasa (11/2), Pengadilan Tinggi Ambon juga menerbitkan Penetapan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution. Firdaus sendiri mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada 15 September 2016, sedangkan Razman mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015.

Apa itu sumpah advokat?

Berdasarkan aturan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat atau pengacara wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah ini merupakan tahap akhir untuk menjadi seorang advokat, setelah sebelumnya harus dilakukan pengangkatan oleh organisasi advokat, sesuai aturan pasal 2 beleid yang sama.

Menurut Ketua bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nikolas Simanjuntak, dikutip dari hukumonline, kode etik profesi advokat mengikat seluruh advokat begitu sumpah diucapkan.

“Kunci kode etik ada di sumpah (advokat). Profesi ini kalau sudah bersumpah, dia terikat norma sosial. Makanya noblesse oblige atau officium nobile berarti profesi yang luhur mulia. Karena dia punya hati nurani dan bertanggung jawab langsung tanpa batas ruang dan waktu, serta untuk seumur hidup kalau sudah disumpah,” ujar Nikolas saat memberikan materi “Kode Etik Profesi Advokat” di acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Kamis (16/11/2023).

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 101/PPU-VII/2009 disebutkan, para advokat wajib mengambil sumpah tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat. Jika setelah jangka waktu dua tahun organisasi advokat belum terbentuk, perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan lewat peradilan umum.

Saat ini, ada banyak organisasi advokat di Indonesia, antara lain Peradi, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Bagaimana nasib pengacara jika sumpah advokatnya dibekukan?

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, advokat bisa dikenai tindakan karena mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; berbuat atau bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan; berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela; serta melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi.

Pemberhentian advokat, disebut dalam pasal 9 aturan itu. Di beleid itu dinyatakan, advokat bisa berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat. Sedangkan dalam pasal 10 disebut, advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih, atau berdasarkan keputusan organisasi advokat.

“Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi advokat,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Advokat.

Pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2), seperti dikutip dari Antara, juru bicara Mahkamah Agung Yanto menegaskan, dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat Firdaus dan Razman, maka mereka tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Meski sumpah advokatnya sudah dibekukan, tetapi Razman masih terlihat mendampingi kliennya, dancer dan tiktokers Vadel Badjideh memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pencabulan dan aborsi terhadap putri aktris Nikita Mirzani, berinisial LM pada Kamis (13/2).

“Vadel enggak akan ada di sini kalau bukan saya kuasa hukumnya,” ujar Razman, dikutip dari BeritaSatu.

“Saya sampai detik ini belum menerima keputusan (pembekuan sumpah advokat) itu. Kalau pun benar, tidak ada aturan yang melarang saya beracara.”

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan