close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1)./Antara Foto
icon caption
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1)./Antara Foto
Peristiwa
Sabtu, 27 Juli 2024 06:06

Apa urgensi wacana asuransi kendaraan dari OJK?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan program asuransi wajib untuk kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil pada awal 2025.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencara menerapkan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan pada awal 2025. Namun, hal itu masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum penerapannya.

Dikutip dari Antara, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, program asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Menurut Ogi, program itu bakal mengurangi beban finansial yang mesti ditanggung pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan.

Pemerintah memang bisa membentuk program asuransi wajib, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Asuransi kendaraan terkait tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) soal kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu di antara program tersebut.

Salah seorang warga, Indra, 32 tahun, mengaku tak masalah dengan wacana tersebut. Namun, syaratnya harus dibahas lebih lanjut dan rinci. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah perlu membuka ruang diskusi agar dapat diketahui kebutuhan publik yang harus diakomodir.

“Selama aturannya jelas sih, tidak masalah. Ini kan belum jelas,” kata Indra kepada Alinea.id, Selasa (23/7).

Seorang warga lainnya, Dwi, 35 tahun, menyayangkan wacana ini. Sebab, menurutnya, ia sudah tercekik pajak dan asuransi kepemilikan kendaraan. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kepastian dengan jaminan asuransi ini dapat melepaskannya dari biaya pajak maupun asuransi kepemilikan kendaraan.

“Sudah ada kan, pajak motor sama asuransinya. (Mau) ngapain lagi (kebijakan) ini?” ujar Dwi, Selasa (23/7).

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah melihat, belum ada urgensi untuk mewujudkan kebijakan asuransi tersebut. Apalagi selama ini masyarakat telah membayar asuransi Jasa Raharja. Trubus juga mempertanyakan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam wacana itu, yang merujuk UU P2SK.

“Ini mengindikasikan sendiri, pemerintah ingin menyerahkan ke pihak swasta. Tidak mempercayakan kepada Jasa Raharja,” ucap Trubus, Selasa (23/7).

Selama ini, asuransi Jasa Raharja—yang merupakan perusahaan asuransi sosial badan usaha milik negara (BUMN)—bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Ia menduga, aturan ini keluar karena aktor-aktor di bidang asuransi yang selama ini kurang menarik bagi masyarakat. Soalnya, asuransi dianggap menyulitkan masyarakat, saat ingin melakukan klaim. Di samping itu, badan asuransi milik pemerintah sendiri ada yang terjerak kasus korupsi. Misalnya, Jiwasraya dan ASABRI.

Trubus menyarankan pemerintah lebih baik melakukan penguatan dalam tubuh PT. Jasa Raharja. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah mengaku bersedia untuk terlibat.

“Belum terkait. Mungkin pelaksanaannya bisa juga Jasa Raharja dilibatkan,” ujar Doni belum lama ini.

Dihubungi pada Rabu (25/7), pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan, bila aturan itu diterapkan, pemerintah seharusnya tetap menyediakan alternatif untuk masyarakat kalangan bawah. Karena bisa jadi warga dari kalangan bawah tidak mampu untuk membayar iuran asuransi tersebut.

Caranya, dengan menyediakan infrastruktur transportasi umum yang mumpuni. “Ini kondisi jika memang pemerintah tetap mau menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Trubus.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan