close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aptrindo. Foto: Ist
icon caption
Aptrindo. Foto: Ist
Peristiwa
Rabu, 12 Maret 2025 16:07

Aptrindo protes keras larangan operasional 16 hari di masa Lebaran

Aptrindo berharap pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto  lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di tanah air saat ini.
swipe

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, yang akan diberlakukan di masa mudik Lebaran. Pelarangan itu menurut asosiasi yang mewadahi pengusaha angutan barang itu, terlalu lama.  

Pembatasan operasional itu dilakukan mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00, baik di jalan Tol dan non-Tol. 

Pernyataan ini disampaikan Aptrindo sebagai respons atas terbitnya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 6 Maret 2025.

"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang," kata Aptrindo dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, Rabu (12/3).

Dampak langsung pembatasan operasional itu, menurut asosiasi tersebut bukan hanya kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu Pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik. 

"Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena tersendatnya pengiriman bahan baku industri, akan mengganggu ekspor impor, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa kedalam negeri," sambung pernyataan itu. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, larangan tersebut mengakibatkan setidaknya enam dampak kerugian. 

Yang pertama, penumpukan barang di Pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di Pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.

Kemudian, adanya kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.

"Ketiga, pengemudi  tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi. Keempat, kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan," sebutnya.

"Akibat larangan tersebut  akan memperburuk Citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor  akan beralih ke negara yang lebih mudah proses export importnya."

"Yang terakhir, peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan."

Aptrindo berharap pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto  lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di tanah air saat ini, di mana banyak sekali terjadi Perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. 

"Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang. Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran  tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik," ujar pernyataan itu.

Perlu dipahami bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di tanah air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, kata Aptrindo, seakan menjadi budaya Regulator tanpa memperdulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang. Terlebih tidak memikirkan dampak langsung bagi para Pengemudi ataupun tenaga buruh bongkar muat yang sangat bergantung mendapatkan penghasilan harian dari adanya aktivitas operasional angkutan barang. 

"Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup," sebutnya.

"Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 08 April 2025. Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025." 

"Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka kami seluruh pengusaha angkutan barang ditanah air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan stop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025," tutup pernyataan tersebut.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan