close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Peristiwa
Senin, 07 Oktober 2024 21:05

Baby sitter tega campur susu dengan obat flu untuk bayi 18 bulan

Hew didakwa melakukan tindakan tersebut di sebuah kediaman di Bukit Jalil, Cheras, Kuala Lumpur.
swipe

Seorang pengasuh anak didenda RM8.000, dengan hukuman sembilan bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, Senin (7/10). Pasalnya, ia terbukti menganiaya seorang anak laki-laki berusia 18 hari dengan memberinya susu yang dicampur dengan obat flu.

Hakim Azrol Abdullah menjatuhkan hukuman kepada Hew Foong Chun, 66 tahun, yang mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Ia juga diperintahkan untuk dikenakan ikatan perilaku baik selama dua tahun dengan jaminan sebesar RM1.000 dan melakukan pelayanan masyarakat selama 90 jam dalam waktu enam bulan sejak hari ini.

Hew didakwa melakukan tindakan tersebut di sebuah kediaman di Bukit Jalil, Cheras, Kuala Lumpur pada pukul 2.21 dini hari, 15 September lalu.

Dakwaan tersebut, yang dibingkai berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001, memberikan denda maksimum sebesar RM50.000 atau penjara hingga 20 tahun atau keduanya jika terbukti bersalah.

Berdasarkan fakta kasus tersebut, wanita tersebut dibayar RM4.500 untuk merawat bayinya selama 20 hari.

Ayah anak laki-laki tersebut menjadi curiga ketika putranya tidur sepanjang hari dan setelah memeriksa rekaman CCTV di rumah tersebut, ia melihat pengasuh bayi memasukkan obat flu ke dalam botol susu putranya meskipun bayinya sehat.

Sebagai pembelaan, Hew, yang tidak memiliki kuasa hukum, mengatakan bahwa ia adalah seorang ibu tunggal yang menderita asma, diabetes, tekanan darah tinggi, serta masalah pendengaran dan penglihatan.

“Saya juga tidak punya rumah dan pekerjaan,” kilahnya.(malaymail)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan