Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Ia memastikan TNI tidak akan dilibatkan dalam pengawasan demonstrasi setelah undang-undang yang baru disahkan mulai berlaku. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terkait kemungkinan keterlibatan aparat militer dalam ranah sipil.
“Tidak ada (keterlibatan TNI dalam pengawasan demo). Bisa dicek, tidak ada. Kita tetap mengedepankan supremasi sipil,” ujar Puan dengan tegas di Kamis (20/3).
Selain itu, Puan juga menanggapi kritik terkait transparansi dalam pembahasan undang-undang. Menurutnya, proses pembahasan selalu melibatkan media, dan setelah pertemuan berlangsung, panitia kerja (Panja) selalu memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil diskusi yang telah dilakukan.
“Dalam pembahasan selalu ada media. Setelah keluar dari ruangan, Panja selalu memberikan penjelasan mengenai apa saja yang sudah dibahas. Namun, karena prosesnya belum selesai, tentu belum bisa langsung diputuskan. Hari ini, karena memang sudah ada keputusan antara DPR dan pemerintah, masyarakat bisa melihat hasil yang telah disepakati,” ujar Puan.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga keterbukaan dalam proses legislasi serta memastikan keputusan yang diambil tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil. Masyarakat diharapkan dapat mengawal implementasi kebijakan ini agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.