Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumumkan penemuan 63 pulau baru yang tersebar di berbagai wilayah Nusantara. Penemuan ini menambah jumlah total pulau yang telah memiliki nama dan koordinat resmi di Indonesia menjadi 17.380 pada 2024, atau meningkat dari 17.374 pulau pada 2023.
Pulau-pulau baru tersebut berada di kawasan Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat. Lokasi geografis yang terisolasi dan kondisi wilayah yang sulit diakses sebelumnya, membuat pulau-pulau ini tidak terdeteksi.
Kepala BIG Muh Aris Marfai menjelaskan, penemuan ini merupakan hasil pengkajian terbaru menggunakan teknologi canggih seperti Lidar (Light Detection and Ranging) dan citra satelit resolusi tinggi.
“Kajian ini melibatkan tim peneliti dari BIG, kementerian teknis terkait, dan pemerintah daerah. Teknologi modern memungkinkan kami untuk mendeteksi wilayah yang sebelumnya tidak terjangkau,” ujar Muh Aris dalam konferensi pers di Gedung Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (12/12).
Muh Aris juga menegaskan, pulau-pulau baru ini telah memenuhi empat syarat utama untuk dikategorikan sebagai pulau, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penataan ruang, yakni memiliki daratan dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi, terbentuk secara alami (bukan hasil reklamasi), dikelilingi oleh air, serta selalu berada di atas permukaan air pasang tertinggi.
Penemuan ini menandai kemajuan dalam pengelolaan data geospasial di Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah pulau yang telah diidentifikasi dan dinamai resmi pada 2022 adalah 17.024, sedangkan pada 2020 hanya tercatat 16.771 pulau.
Muh Aris menekankan, data geospasial yang akurat sangat penting bagi Indonesia, terutama sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
“Data ini tidak hanya digunakan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk mencegah potensi klaim wilayah oleh pihak eksternal,” jelasnya.
Penambahan jumlah pulau resmi ini juga diharapkan membantu pengelolaan wilayah perbatasan dan kepentingan strategis lainnya. Pemerintah dan akademisi diimbau untuk merujuk pada data resmi BIG dalam merancang kebijakan terkait wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Penemuan ini adalah langkah maju yang penting. Kami mengajak seluruh pihak untuk menggunakan data resmi yang telah disediakan oleh BIG guna mendukung pembangunan yang lebih baik,” tegas Muh Aris.
Dengan 63 pulau baru yang ditemukan, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam menjaga kedaulatan wilayah, khususnya di kawasan terluar. Data geospasial yang valid berfungsi sebagai dokumen hukum yang dapat digunakan dalam diplomasi internasional dan sengketa batas wilayah.
Penemuan ini menunjukkan bagaimana teknologi modern dapat berkontribusi dalam pengelolaan negara kepulauan seperti Indonesia, sekaligus menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga integritas wilayah Nusantara.