close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Peristiwa
Selasa, 06 Agustus 2024 11:07

Cerita warga Malaysia yang menjual ginjal di sosial media

Praktik penjualan organ tubuh adalah ilegal di Malaysia.
swipe

Didorong oleh keputusasaan, seorang warga Malaysia telah menawarkan diri untuk menjual ginjal atau mata seharga RM250.000 (Rp900 juta) hingga RM300.000 (Rp1 miliar) di Facebook. Motivasinya, orang tersebut ingin menebus kembali tanah keluarga yang telah digadaikan.

Tawaran tersebut merupakan salah satu dari banyak tawaran yang diunggah di halaman Facebook yang disebut “Mencari Penderma Buah Pinggang” (Mencari donor ginjal), dan menyoroti betapa maraknya praktik tersebut dilakukan secara terbuka di media sosial, seperti halnya orang mengiklankan barang untuk dijual.

Hal ini juga menunjukkan masa-masa sulit yang menimpa rata-rata warga Malaysia, yang harus melakukan tindakan ekstrem seperti itu hanya untuk mendapatkan sejumlah uang.

Kunjungan ke situs tersebut menunjukkan bahwa halaman tersebut memiliki 717 anggota yang berasal dari seluruh Malaysia.

Dalam unggahan Facebook pada tanggal 24 November 2023, seorang wanita dengan nama pengguna "Aisy Lelika" merinci usia, status kesehatan, dan golongan darahnya dan menyatakan bahwa ia ingin menjual ginjalnya seharga RM500.000 (Rp1.8 miliar). Ia mencantumkan nomor teleponnya bagi mereka yang berminat.

Satu unggahan, yang diunggah enam hari lalu, menunjukkan seorang anggota bertanya tentang prosedur yang harus dijalani seseorang untuk memeriksa kesehatan ginjal.

Orang tersebut, dari Kuantan, Pahang, kemudian mengumumkan bahwa ia ingin menjual ginjal.

Postingan lain mengatakan bahwa ia sedang mencari seseorang yang ingin membeli ginjal dan akan mengirim pesan pribadi kepadanya.

Pengguna lain “Tiada Nma” menawarkan untuk menjual ginjal dengan harga kurang dari RM10.000 (Rp36 juta) dan menambahkan bahwa ia berada dalam situasi yang sangat mendesak.

Praktik penjualan organ tubuh adalah ilegal di Malaysia.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa donasi organ tubuh harus dilakukan atas dasar sukarela dan bukan untuk keuntungan finansial.

Kementerian hanya mengizinkan donasi organ tubuh hidup untuk kerabat dekat, yang meliputi saudara kembar identik, kerabat tingkat pertama, dan kerabat tingkat kedua.

Donasi juga diizinkan untuk pasangan sah, baik suami maupun istri.(malaymail)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan