close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Fauzan
icon caption
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Fauzan
Peristiwa
Senin, 10 Maret 2025 17:00

Dag-dig-dug pengemudi ojol menanti THR dari Gojek cs

Pihak perusahaan pemilik aplikasi berlindung di balik status kemitraan supaya lepas dari tanggung jawab membayar THR.
swipe

Irvan, 29 tahun, sudah hampir sebulan terakhir tak lagi nongkrong dengan sesama pengemudi ojek online (ojol). Irvan mengaku bosan. Setiap kali ngumpul, ia dan kawan-kawannya hampir selalu ngobrol soal kelanjutan gerakan para pengemudi ojol menuntut peningkatan kesejahteraan para mitra. 

Irvan juga muak. Berulang kali ikut turun ke jalan, ia merasa aksi protes yang digelar para pengemudi ojol seolah sia-sia. Respons pemerintah terhadap tuntutan mereka juga terkesan hangat-hangat kuku, termasuk ihwal pemberian tunjangan hari raya (THR). 

"Demo berkali-kali sampai enggak narik, tapi pemerintah juga cuma ngasih imbauan doang. Enggak tegas," kata Irvan saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, Sabtu (8/3).

Sepanjang Februari lalu, pengemudi ojol rutin menggelar aksi protes menuntut THR dari perusahaan pemilik aplikasi. Tuntutan itu mendapat respons dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Awal Maret lalu, ia menegaskan pemerintah sedang merancang aturan untuk meregulasi THR ojol. 

Sesuai wacana, regulasi terkait THR ojol itu semestinya terbit pekan lalu. Namun, Kemenaker menunda penerbitannya. Yassierli berdalih masih memfinalisasi regulasi supaya memuaskan semua pihak dan tak memberatkan pengusaha. 

Selaku salah satu mitra GoJek, Irvan tentu saja berharap ada THR turun dari perusahaan pengelola aplikasi. Ia sudah punya rencana membagikan sebagian THR untuk ibunya.

"Ibarat kata mah bantu-bantu nambahin beli ketupat dah. Kalau ada lebihan, ya, buat servis motor," kata pria asal Kalideres, Jakarta Barat ini.

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan sikap dari GoJek. Merujuk pada kabar yang berseliweran di kalangan pengemudi Gojek, menurut Irfan, akan ada seleksi atau pengelompokan terhadap mitra Gojek yang mendapat THR atau bantuan hari raya (BHR).

"Tetapi, saya enggak tahu apa yang bakal dinilai. Dengar-dengar sih katanya yang nariknya sering. Terus yang jadi mitra Gojek-nya bukan kerjaan sampingan," kata Irvan. 

Jika Gojek masih merancang skema THR, Maxim Indonesia sudah angkat tangan. Perusahaan aplikasi yang induknya di Rusia itu merinci sejumlah alasan tak membayar THR para mitranya. Selain melanggar regulasi, Maxim juga tak punya duit yang bisa dialokasikan untuk THR. 

"Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," kata perwakilan Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam sebuah siaran pers, Jumat (7/3) lalu. 

Yuan menegaskan hubungan Maxim dan para mitra bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan. Sebagai ganti THR, Yuan mengatakan Maxim telah menyiapkan bantuan hari raya bagi mitra Maxim, termasuk pemberian bantuan bahan-bahan kebutuhan pokok.

"Kami juga memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi," katanya.

Agoy, 31 tahun, salah satu pengemudi barang Maxim mengaku kecewa dengan keputusan perusahaan mengganti THR dengan BHR. Terlebih, Menaker sudah sepakat agar pemberian THR kepada pengemudi ojol dalam bentuk uang.

"Padahal jam kerja dan kita juga ngasih keuntungan buat perusahan. Tapi, mereka berlindung dengan status kita yang mitra buat enggak kasih THR. Lebih milih kasih BHR. Katanya bantuan hari raya. Sekalian aja namain GMR, gak mau rugi," kata Agoy kepada Alinea.id.

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Raymond J. Kusnadi mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi yang tegas mewajibkan pemberian THR bagi para mitra Gojek cs. Menurut dia, relasi kerja pengemudi ojol dan perusahaan pemilik sudah selayaknya hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan pada umumnya. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diatur bahwa hubungan kerja meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah.  Ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat oleh platform. Tentu ini nyata-nyata terjadi secara kasat mata dan platform tidak bisa mengelak lagi," kata Raymond kepada Alinea.id, Sabtu (9/3).

SPAI, kata Raymond, juga menolak pengelompokan pengemudi berbasis penilaian perusahaan sebagai syarat mendapatkan THR.  "Itu sama saja platform tidak menghargai pekerjaan dan kontribusi kami yang telah mengeluarkan biaya atribut dan biaya operasional sebelumnya. Belum lagi platform memotong upah (pendapatan) pengemudi ojol sebesar 10-50%," kata Raymond.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, ekosistem digital terbesar di Indonesia, saat mengumumkan rencana untuk melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto humas GoTo

Wajib bertransformasi

Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo mengatakan aplikator harus bertransformasi menjadi perusahaan transportasi. Secara otomatis, para pengemudi daring bisa diperlakukan seperti pegawai yang mendapat THR dan jaminan. 

"Dari dulu mereka tidak mau. Dari awal, yang namanya Gojek dan Grab sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce, yang karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minimum pegawai, tapi jaringannya luas," kata Sony kepada Alinea.id, Sabtu (8/3).

Dalam lingkup bisnis niaga elektronik, pedagang bisa menjadi pedagang besar tanpa harus punya toko atau barang. Bahkan, perusahaan layanan pengantaran barang bisa besar tanpa punya banyak pengemudi dan kendaraan.  

"Bisnis e-commerce di Indonesia belum ada aturan yang jelas. Saat ini yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi itu ternyata hanya masalah penggunaan. Tidak ada aturan yang mengakitkan dengan hubungan mitra dan perusahaan, kewajian pajak dalam setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya," kata Sony. 


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan