close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga Kukar mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Foto: Irwan Wadi/kukarpaper.com)
icon caption
Warga Kukar mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Foto: Irwan Wadi/kukarpaper.com)
Peristiwa
Rabu, 07 Agustus 2024 14:13

Ditjen Dukcapil rilis data kependudukan semester I-2024

Data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
swipe

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) semester I-2024.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut, data kependudukan yang dirilis setiap semester, merupakan amanat Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini mengatur, bahwa data kependudukan harus diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada 30 Juni untuk semester I dan 31 Desember untuk semester II.

Data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. Data ini digunakan untuk pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan lain-lain; perencanaan pembangunan dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan demografis; serta alokasi anggaran, untuk memastikan distribusi sumber daya yang efisien dan adil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, data ini mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat dan up-to-date, serta berkontribusi pada penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui pemantauan dan analisis kependudukan yang cermat. Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Regulasi terkait penggunaan data kependudukan

Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023, ada sejumlah regulasi yang menekankan peran penting penggunaan data kependudukan. Misalnya, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Terkait pemanfaatan data kependudukan untuk kebijakan sektoral berbasis NIK, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan penggunaan data penduduk sebagai dasar penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Desa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, data penduduk juga menjadi dasar data potensial pemilih pemilu dan pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, NIK sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jumlah penduduk semester I-2024

Pada semester I-2024, data kependudukan Indonesia mencatat jumlah total penduduk sebesar 282.477.584 jiwa. Dari jumlah tersebut, 142.569.663 jiwa adalah laki-laki, sementara 139.907.921 jiwa adalah perempuan. Distribusi penduduk berdasarkan pulau menunjukkan bahwa Pulau Jawa memiliki proporsi terbesar dengan 55,93% dari total penduduk, atau sekitar 157.393.610 jiwa.

Pulau Sumatera mengikuti dengan 21,81%, yang setara dengan 61.583.691 jiwa. Pulau Sulawesi menyumbang 7,36% dari total penduduk, yaitu 20.783.350 jiwa. Pulau Kalimantan mencatat 6,18%, dengan jumlah penduduk sebanyak 17.454.078 jiwa. Bali dan Nusa Tenggara mengumpulkan 5,56% dari total penduduk, atau 15.711.214 jiwa. Sementara itu, Pulau Papua memiliki 2,00% dari total penduduk, yakni 5.649.552 jiwa, dan Pulau Maluku mencatat 1,17% dengan 3.084.148 jiwa.

Data ini menggambarkan konsentrasi penduduk yang sangat tinggi di Pulau Jawa, mencerminkan peranannya sebagai pusat ekonomi utama, serta menunjukkan sebaran penduduk yang lebih rendah di pulau-pulau lainnya, yang penting untuk diperhatikan dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Demografi dan persebaran penduduk

Analisis demografi terbaru menunjukkan variasi signifikan dalam jumlah penduduk di berbagai daerah di Indonesia. Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah penduduk tertinggi dengan total 50.489.208 jiwa, diikuti oleh Jawa Timur yang memiliki 41.714.928 jiwa dan Jawa Tengah dengan 38.280.887 jiwa. Ketiga provinsi ini menunjukkan konsentrasi populasi yang tinggi, sering kali dipengaruhi oleh urbanisasi dan aktivitas ekonomi yang signifikan.

Sebaliknya, provinsi dengan jumlah penduduk terkecil adalah Papua Selatan, yang memiliki 545.861 jiwa, diikuti oleh Papua Barat dengan 569.910 jiwa dan Papua Barat Daya dengan 616.132 jiwa. Provinsi-provinsi ini menunjukkan kepadatan populasi yang jauh lebih rendah, yang dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti aksesibilitas dan tingkat pembangunan infrastruktur.

Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menempati urutan teratas dengan jumlah penduduk sebanyak 5.664.537 jiwa, disusul oleh Kabupaten Bandung dengan 3.773.104 jiwa dan Kabupaten Tangerang yang memiliki 3.373.149 jiwa. Kabupaten-kabupaten ini menunjukkan konsentrasi populasi yang tinggi, sering kali karena faktor urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, kabupaten dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kabupaten Supiori dengan 27.159 jiwa, Kabupaten Tana Tidung yang memiliki 29.291 jiwa, dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 30.414 jiwa. Kabupaten-kabupaten ini menunjukkan angka populasi yang lebih rendah, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lokasi geografis yang terpencil dan tingkat aksesibilitas yang terbatas.

Tren peningkatan jumlah penduduk

Jumlah penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan secara signifikan dari semester ke semester. Pada semester I-2024, jumlah penduduk mengalami kenaikan sebesar 1,6 juta jiwa dibandingkan dengan semester I-2023, dan peningkatan mencapai 1,7 juta jiwa dibandingkan dengan semester II-2023.

Peningkatan jumlah penduduk ini menggambarkan dinamika demografi yang terus berkembang dan menunjukkan perlunya strategi perencanaan pembangunan yang adaptif.

Selain itu, jumlah kepala keluarga juga mengalami kenaikan dengan rata-rata penambahan sekitar 800.000 kepala keluarga per semester. Kenaikan ini memperlihatkan pertumbuhan rumah tangga yang sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan mencerminkan perubahan sosial yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan nasional. 

Kenaikan jumlah penduduk dan kepala keluarga ini menekankan pentingnya perencanaan yang berkelanjutan untuk mengelola kebutuhan infrastruktur, layanan publik, dan sumber daya yang memadai bagi masyarakat.

Perekaman KTP-el dan implikasinya

Perekaman KTP elektronik (KTP-el) menunjukkan capaian yang signifikan. Dari total wajib KTP sebesar 207.889.876 jiwa, sebanyak 202.054.251 jiwa telah melakukan perekaman, atau sekitar 97,19%. Pencapaian ini mencerminkan peningkatan kualitas data kependudukan yang sangat baik, yang menjadi modal penting dalam perencanaan pembangunan nasional serta dalam penyediaan layanan publik yang lebih efisien dan akurat.

Cakupan perekaman KTP-el juga bervariasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 67 kabupaten/kota telah mencapai tingkat perekaman KTP-el 100%, menandakan bahwa semua penduduk yang wajib memiliki KTP-el di wilayah tersebut telah melakukan perekaman. Sementara itu, 412 kabupaten/kota mencapai cakupan perekaman antara 80% hingga 99%, menunjukkan upaya yang signifikan dalam menyelesaikan perekaman di sebagian besar wilayah tersebut.

Namun, terdapat 18 kabupaten/kota dengan cakupan perekaman antara 60% hingga 79%, dan 17 kabupaten/kota yang cakupannya masih kurang dari 60%. Data ini menandakan perlunya perhatian lebih untuk meningkatkan perekaman KTP-el di wilayah yang masih memiliki cakupan rendah, guna memastikan bahwa data kependudukan di seluruh wilayah Indonesia dapat lebih akurat dan lengkap.

Keragaman agama dan status perkawinan

Dalam hal keragaman agama di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, dengan persentase mencapai 87,08% dari total populasi. Kristen mengikuti dengan jumlah 7,4%, sementara Katolik mencakup 3,07% dari penduduk. Agama Hindu diikuti oleh 1,68% dari populasi, dan Buddha mencakup 0,71%. Kelompok minoritas lainnya termasuk penganut Kepercayaan dan Khonghucu, masing-masing dengan persentase 0,03%.

Berdasarkan status perkawinan, terdapat perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki mendominasi kategori status belum kawin, menunjukkan bahwa lebih banyak pria yang belum menikah dibandingkan dengan wanita. Sebaliknya, perempuan lebih banyak berada dalam status kawin dibandingkan dengan laki-laki. Data ini memberikan gambaran mengenai struktur demografis dan dinamika sosial di Indonesia, serta dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan.

Potensi pengembangan statistik hayati

Data kependudukan menunjukkan, terdapat sekitar 32,5 juta jiwa penduduk Indonesia yang berada dalam rentang usia 17 hingga 60 tahun dan telah mengisi informasi mengenai berbagai jenis data kependudukan. 

Selain itu, Kemendagri secara aktif bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas dalam upaya mengembangkan statistik hayati. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat dari data kependudukan dengan mengintegrasikannya dalam peta tematik GIS Dukcapil. Pemetaan ini memungkinkan analisis yang lebih mendalam dan platform data yang lebih efektif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, khususnya dalam konteks kebijakan kesehatan, sosial, dan pembangunan.

Dengan pengembangan statistik hayati dan pemanfaatan data yang lebih baik, diharapkan dapat dihasilkan informasi yang lebih akurat dan berguna untuk mendukung berbagai program dan inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik.

Pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik

Data kependudukan di Indonesia telah dimanfaatkan secara luas untuk verifikasi dan validasi data oleh 6.535 lembaga pusat dan daerah yang bekerja sama dengan Kemendagri. Pemanfaatan data ini mencakup berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan program-program sosial. Lembaga-lembaga tersebut menggunakan data kependudukan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi informasi, yang esensial dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan program-program yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama ini, data kependudukan menjadi dasar yang penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Data yang valid dan terkini membantu dalam mempercepat proses administrasi, mengurangi kesalahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga berkontribusi pada penyusunan perencanaan dan evaluasi yang lebih baik, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan informasi publik.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan