close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. Foto dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
icon caption
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. Foto dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Peristiwa
Kamis, 06 Maret 2025 13:35

DPR dorong kepastian status tenaga non-ASN, reformasi ASN makin jelas

Komisi II DPR minta Kementarian PANRB menuntaskan pengangkatan CPNS dan PPPK.
swipe

Upaya reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menemukan kepastian setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuntaskan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.

Komitmen ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005, memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah,” ujar Bahtra Banong dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN di ruang rapat Komisi II DPR, Rabu (5/3).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem kepegawaian di Indonesia berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya kepastian status bagi tenaga honorer, baik melalui skema CPNS maupun PPPK, diharapkan pelayanan publik semakin optimal dan tenaga kerja di sektor pemerintahan mendapatkan hak serta perlindungan yang lebih baik.

Penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung selama hampir dua dekade ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik. Dengan kesepakatan yang telah dibuat, tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di berbagai sektor pemerintahan akan mendapatkan kejelasan mengenai status dan masa depan mereka.

“Demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian/lembaga maupun di daerah, kami di Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” tegas Bahtra.

Dengan kebijakan ini, masa depan ASN di Indonesia semakin jelas. Tidak hanya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang telah lama mengabdi, tetapi juga memastikan birokrasi yang lebih profesional dan efisien demi pelayanan publik yang lebih baik.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan