Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mempercepat penyusunan regulasi guna melindungi pekerja berbasis aplikasi, seperti driver ojek online dan kurir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menekankan pentingnya regulasi yang adil dan komprehensif agar pekerja berbasis aplikasi memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja formal.
“Saat ini, mereka bukan karyawan tetap dan belum memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan,” ujar Netty dalam keterangan, Selasa, (25/2).
Regulasi yang tengah disusun ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja, memastikan adanya perlindungan kesehatan, jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang manusiawi. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu disiapkan agar pemutusan akses kerja tidak dilakukan secara sepihak oleh platform digital.
Lebih lanjut, Netty juga menyoroti pentingnya apresiasi terhadap pekerja berbasis aplikasi menjelang hari raya.
“Meski tidak selalu dalam bentuk THR (tunjangan hari raya), bentuk bantuan apa pun menjelang hari raya tentu akan sangat berarti bagi mereka. Para pekerja ini telah berkontribusi besar dalam menopang layanan digital yang kita gunakan setiap hari,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pekerja berbasis aplikasi akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sementara industri digital dapat berkembang secara lebih berkelanjutan. Kehadiran negara dalam mengatur keseimbangan ini menjadi kunci agar semua pihak, baik pekerja, perusahaan, maupun masyarakat, dapat merasakan manfaat dari kemajuan teknologi.