Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Anggota DPR Andreas Hugo Pareira, mengusulkan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja migran legal, tetapi juga mencakup langkah-langkah antisipatif untuk mencegah pekerja migran ilegal.
Andreas menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih luas dalam kebijakan ini, mengingat masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum memiliki status legal di luar negeri.
“Kita harus memastikan agar regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja migran yang legal, tetapi juga memberikan solusi dalam mencegah dan menangani pekerja migran ilegal sejak awal,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/3),
Selain itu, Andreas juga menekankan perlunya penyempurnaan dalam definisi dan peran institusi terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), yang belum tercantum dalam ketentuan umum RUU ini. Menurutnya, keterlibatan instansi tersebut sangat penting dalam proses keberangkatan dan kepulangan pekerja migran.
Dengan adanya diskusi mendalam ini, DPR semakin menunjukkan keseriusannya dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif dan solutif bagi pekerja migran. RUU P2MI juga dirancang untuk mengakomodasi pekerja migran di sektor keterampilan tinggi (high skill), seperti pilot, dokter, dan insinyur, yang bekerja di luar negeri.
Melalui pembahasan yang terus berkembang, diharapkan RUU ini dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja migran Indonesia, baik yang telah memiliki status legal maupun dalam upaya mencegah status ilegal. Sinergi antara pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi masa depan pekerja migran Indonesia di kancah global.