Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3).
Kasus ini mencuat setelah Kantor Tempo menerima kiriman paket berisi kepala babi pada 19 Maret 2025, yang diduga sebagai bentuk teror terhadap karya jurnalistiknya. Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu, turut mengecam tindakan tersebut dan mengimbau pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, bukan melakukan intimidasi.
TB Hasanuddin menegaskan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum agar bisa bekerja tanpa ancaman.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Dukungan dari DPR ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi.