Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak konsumen.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, menekankan pentingnya memperhatikan berbagai aspek perlindungan konsumen, termasuk dalam layanan jasa.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari para dokter dan influencer yang hadir di sini agar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru ini lebih komprehensif,” ujar Abdul Hakim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah dokter serta influencer di bidang kosmetik, seperti dr Amira Farahnaz atau 'dokter detektif', hingga dr Richard Lee, di Kompleks Parlemen, Rabu (12/3).
Ia menyoroti selama ini perhatian terhadap perlindungan konsumen sering kali lebih terfokus pada produk barang, sementara aspek jasa juga memiliki tantangan tersendiri.
“Terkadang konsumen tidak hanya menghadapi permasalahan pada produk, tetapi juga dalam layanan jasa, seperti jasa konsultasi yang merekomendasikan pembelian produk tertentu, padahal konsumen belum benar-benar memahami manfaat atau risikonya. Ini yang perlu kita pikirkan, bagaimana batasannya? Apakah ini menjadi tanggung jawab jasa konsultannya atau produsen produknya?” tambahnya.
Sementara, Kepala BPKN Mufti Mubarok, menyampaikan usulan agar lembaga ini diberikan tambahan kewenangan untuk memanggil pelaku usaha yang dilaporkan merugikan konsumen.
“Kami diberikan tugas dan fungsi dalam menangani pengaduan konsumen, tetapi kami belum memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi atau memanggil pelaku usaha yang dilaporkan. Ke depan, kami berharap dapat diberikan kewenangan ini agar perlindungan konsumen bisa lebih optimal,” ujar Mufti Mubarok dalam kesempatan serupa.
Komisi VI DPR menampung berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut, termasuk dari para influencer yang turut berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk kosmetik. Dengan adanya diskusi yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU Perlindungan Konsumen dapat dirancang secara lebih komprehensif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Komisi VI DPR berkomitmen untuk terus menggali berbagai perspektif guna memastikan regulasi yang disusun dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, sekaligus tetap menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.