close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani. Foto akun Instagram @puanmaharaniri.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani. Foto akun Instagram @puanmaharaniri.
Peristiwa
Jumat, 24 Januari 2025 21:22

DPR libatkan kampus terkait RUU Minerba

DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di Indonesia terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.
swipe

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, mengatakan pengusulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) telah melalui mekanisme di DPR melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan musyawarah (Bamus). Hal itu sekaligus membantah tudingan banyak pihak yang menyebut pembahasan aturan tersebut dilakukan secara tertutup dan mendadak.

Dia juga memastikan proses pembahasan RUU Minerba bakal mendengar aspirasi publik. Salah satu yang dimintai masukan adalah terkait usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) terhadap perguruan tinggi.

Dia bilang, DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di Indonesia terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

"Kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus dan mengundang narasumber untuk memberikan masukan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (24/1).

Usulan WIUP untuk perguruan tinggi menjadi salah satu materi yang tertuang dalam draf RUU Minerba dan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1). Aspek tersebut mendapatkan sorotan karena dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mencengkeram kebebasan kampus.

Puan mengatakan keterlibatan kampus bertujuan untuk mendapatkan masukan dan memperkaya pembahasan.

Pembahasan revisi UU Minerba ini juga telah disampaikan kepada pemerintah, dan DPR serta pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut. Puan Maharani menegaskan pembahasan ini tidak hanya melibatkan DPR, tetapi juga pemerintah.

Revisi UU Minerba sendiri telah disahkan pada tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Secara rinci, revisi UU Minerba ini memiliki sejumlah poin penting yang bertujuan mendorong transformasi sektor pertambangan Indonesia. Pertama, percepatan hilirisasi. Yakni, mendorong percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri serta mewujudkan swasembada energi. Kedua, izin usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membuka peluang untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan secara legal dan terstruktur.

Ketiga, kesempatan untuk perguruan tinggi. Yakni, memberikan izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi guna mendorong penelitian dan pengembangan inovasi di sektor pertambangan. Serta keempat, partisipasi organisasi masyarakat. Yaitu, memungkinkan organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, untuk memperoleh izin usaha pertambangan dalam rangka pemberdayaan masyarakat lokal.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan