close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi X DPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani. Foto Instagram @ahmaddhaniofficial.
icon caption
Anggota Komisi X DPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani. Foto Instagram @ahmaddhaniofficial.
Peristiwa
Jumat, 21 Maret 2025 21:05

Demi perlindungan hak royalti, DPR libatkan musisi dalam revisi UU Hak Cipta

DPR mengumpulkan masukan dari para musisi dan pencipta lagu dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
swipe

Upaya memperbaiki ekosistem musik Indonesia semakin nyata. DPR tengah mengumpulkan masukan dari para musisi dan pencipta lagu dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih optimal terhadap hak cipta karya musik, sekaligus mengatasi berbagai kesalahpahaman yang selama ini terjadi, terutama terkait hak royalti.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menyampaikan pembahasan revisi akan dijadwalkan ulang pekan depan setelah seluruh masukan dari musisi dan pencipta lagu terkumpul.

“Apapun usul yang diajukan oleh Once (Elfonda Mekel), Melly (Goeslaw), maupun AKSI, akan terus saya update. Sehingga masyarakat bisa tahu apa yang diusulkan oleh masing-masing pihak,” ujar Dhani dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/3).

Mengakomodasi kepentingan musisi

Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dalam industri musik, termasuk organisasi yang mewakili kepentingan para musisi. Dengan adanya keterlibatan langsung dari pelaku industri, diharapkan revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi konkret dalam memastikan hak royalti yang adil bagi para pencipta lagu dan musisi.

Sebelumnya, Gerakan Satu Visi yang terdiri dari 29 penyanyi dan pencipta lagu, dengan vokalis band Gigi Armand Maulana sebagai Ketua Umumnya, juga telah mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025. Pasal yang diuji mencakup aspek penting, seperti distribusi royalti dan perlindungan hak cipta.

Meski ada sejumlah perdebatan mengenai isi UU tersebut, Dhani menegaskan secara garis besar, regulasi yang ada masih relevan. Namun, penyesuaian perlu dilakukan agar regulasi dapat mengikuti dinamika industri musik yang terus berkembang.

Revisi ini diharapkan tidak hanya melindungi hak para musisi, tetapi juga mendorong kemajuan industri musik secara keseluruhan. Dengan sistem royalti yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat, musisi bisa lebih fokus berkarya tanpa khawatir terhadap eksploitasi atau pelanggaran hak cipta.

Langkah DPR menunjukkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Ke depannya, keputusan yang diambil akan sangat berpengaruh terhadap masa depan para pencipta lagu dan musisi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan