Peristiwa dugaan teror terhadap wartawan Tempo menjadi sorotan publik dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengajak masyarakat untuk lebih menghargai kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kita semua harus bersama-sama menjaga kebebasan pers agar tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi yang kuat,” katanya dalam keterangan, Sabtu (23/3).
Ia menegaskan kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi ancaman atau intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kebebasan pers tidak boleh dikekang oleh teror atau tekanan. DPR akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan agar jurnalis dapat bekerja secara aman dan independen.
Dewan Pers sebelumnya telah mengimbau semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab, bukan melakukan intimidasi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Dengan adanya dukungan dari DPR dan Dewan Pers, diharapkan kasus ini tidak hanya berujung pada penyelesaian hukum, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperkuat ekosistem pers yang lebih aman, profesional, dan independen di Indonesia.