close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Foto akun Instagram @deddyyevrisitorus.
icon caption
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Foto akun Instagram @deddyyevrisitorus.
Peristiwa - Hukum
Kamis, 30 Januari 2025 14:54

DPR minta penerbitan sertifikat pagar laut diproses hukum

Perlunya penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut.
swipe

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Deddy menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktik yang hanya konsekuensi sanksi. Ini perlu jadi perhatian termasuk yang di Surabaya dan Bekasi," tutur Deddy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah membatalkan sejumlah sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat apresiasi. Namun, Deddy menilai pembatalan saja tidak cukup dan menekankan proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang menerbitkan sertifikat bermasalah.

Deddy juga menyoroti perlakuan yang sering diterima masyarakat kecil ketika menghadapi konflik pertanahan. Menurutnya, masyarakat yang mempertahankan tanah mereka sering kali mengalami tekanan hingga kekerasan, sementara pelaku penyimpangan dalam penerbitan sertifikat justru kerap lolos dari jerat hukum.

“Ketika masyarakat mempertahankan tanahnya, mereka sering diseret dan dipukul. Sementara itu, aturan yang ada bisa dimanipulasi dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ujar Deddy.

Deddy juga menyebut proses hukum tidak boleh hanya menjerat pihak di lapangan, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah. Ia meminta agar kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan, itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta mohon, ya, sudah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu,” ucapnya.

Dengan adanya komitmen dari DPR dan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan transparansi dan integritas dalam tata kelola pertanahan semakin terjaga, serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.

“Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP (peraturan pemerintah), mau bikin perpres (peraturan presiden), mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sangat berharap penegakan hukum di sini pak supaya ada efek jera,” tandasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan