close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan. Foto Instagram @hincaippandjaitanxiii.
icon caption
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan. Foto Instagram @hincaippandjaitanxiii.
Peristiwa
Senin, 24 Maret 2025 17:03

DPR pastikan panja RKUHAP siap dibentuk usai reses

DPR bekerja cepat dalam merevisi KUHAP yang sangat penting bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
swipe

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan, memastikan panitia kerja (panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibentuk setelah masa reses berakhir. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari kerja cepat DPR dalam merevisi aturan yang sangat penting bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Sejak bulan lalu, kami sudah mulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian paripurna menyebutkan ini adalah bagian dari pekerjaan kami. Kami bergerak cepat, Badan Keahlian DPR dan tim dari delapan fraksi sudah berdiskusi secara maraton hingga menghasilkan draf yang dikirim ke pemerintah,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin (24/3).

RUU KUHAP ini merupakan usulan inisiatif DPR, sehingga seluruh fraksi terlibat aktif dalam proses penyusunan. Nantinya, pemerintah akan memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Hinca menekankan pentingnya menampung sebanyak mungkin masukan dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum yang langsung menerapkan KUHAP dalam praktiknya. Ia bahkan telah berdiskusi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga bea cukai, untuk menggali tantangan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan KUHAP saat ini.

“Saya keliling, berdiskusi dengan kapolda, kapolres, kejaksaan, dan teman-teman bea cukai tentang bagaimana mereka menjalankan tugas penyidikan, hambatan-hambatan yang mereka hadapi, karena KUHAP ini berlaku untuk kita semua. Dari situ kita bisa belajar dari pengalaman 44 tahun terakhir, mana yang masih bolong-bolong dan perlu diperbaiki,” tuturnya.

Dengan segera dibentuknya Panja, DPR berharap pembahasan RUU KUHAP bisa berjalan efektif dan menghasilkan peraturan yang lebih adil serta relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan