Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan, memastikan panitia kerja (panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibentuk setelah masa reses berakhir. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari kerja cepat DPR dalam merevisi aturan yang sangat penting bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Sejak bulan lalu, kami sudah mulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian paripurna menyebutkan ini adalah bagian dari pekerjaan kami. Kami bergerak cepat, Badan Keahlian DPR dan tim dari delapan fraksi sudah berdiskusi secara maraton hingga menghasilkan draf yang dikirim ke pemerintah,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin (24/3).
RUU KUHAP ini merupakan usulan inisiatif DPR, sehingga seluruh fraksi terlibat aktif dalam proses penyusunan. Nantinya, pemerintah akan memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Hinca menekankan pentingnya menampung sebanyak mungkin masukan dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum yang langsung menerapkan KUHAP dalam praktiknya. Ia bahkan telah berdiskusi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga bea cukai, untuk menggali tantangan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan KUHAP saat ini.
“Saya keliling, berdiskusi dengan kapolda, kapolres, kejaksaan, dan teman-teman bea cukai tentang bagaimana mereka menjalankan tugas penyidikan, hambatan-hambatan yang mereka hadapi, karena KUHAP ini berlaku untuk kita semua. Dari situ kita bisa belajar dari pengalaman 44 tahun terakhir, mana yang masih bolong-bolong dan perlu diperbaiki,” tuturnya.
Dengan segera dibentuknya Panja, DPR berharap pembahasan RUU KUHAP bisa berjalan efektif dan menghasilkan peraturan yang lebih adil serta relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.