close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Foto Ist.
icon caption
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Foto Ist.
Peristiwa
Senin, 17 Maret 2025 14:38

DPR pastikan revisi UU TNI utamakan keterlibatan publik

Pembahasan revisi UU TNI melibatkan banyak pihak, termasuk tim pemerintah dan para ahli dari berbagai sektor.
swipe

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap mengutamakan transparansi dan partisipasi publik. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan pembahasan revisi ini melibatkan banyak pihak, termasuk tim pemerintah dan para ahli dari berbagai sektor.

“Tim pemerintah yang terlibat sangat banyak, mulai dari Wakil Menteri Sekretaris Negara, Pak Bambang Eko, Wakil Menteri Pertahanan beserta Sekjen Kementerian Pertahanan, perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, hingga ahli bahasa. Semua unsur ini bekerja bersama untuk memastikan revisi UU TNI ini komprehensif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).

Selain unsur pemerintah, proses revisi juga melibatkan berbagai tokoh dan akademisi. DPR telah mengundang para pakar, seperti Jenderal (Purn) Rojan Dekrason, Doktor Kusnanto Anggoro, serta perwakilan dari berbagai institusi strategis. Menurut Utut, partisipasi publik sudah dijamin sejak awal proses pembahasan.

“Kalau soal partisipasi publik, semuanya sudah diundang. Kami mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, pakar pertahanan, hingga perwakilan masyarakat. Ini menunjukkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini,” tegasnya.

Utut juga membantah anggapan pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terburu-buru. Meskipun hanya mengubah tiga pasal, prosesnya tetap melalui mekanisme yang panjang dan mendalam.

“Tidak ada yang namanya kebut-mengebut. Setiap fraksi di DPR diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya. Beberapa fraksi langsung menyetujui, sementara yang lain memberikan catatan tambahan. Semua berjalan sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Dari sisi teknis, pembahasan revisi UU TNI ini melibatkan tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin), serta panitia kerja (panja). Setiap perubahan dirancang dengan mempertimbangkan aspek hukum, akademik, dan operasional di lapangan.

Selain melibatkan DPR dan pemerintah, pembahasan revisi UU TNI juga berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta senior-senior di lingkungan militer. Beberapa mantan pejabat tinggi TNI, seperti Laksamana (Purn) Ahmad Sukinto, turut memberikan masukan.

“Kami juga berdiskusi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar revisi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut kesiapan dan modernisasi TNI ke depan,” jelas Utut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan