Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XII DPR Sigit Karyawan Yunianto mangatakan aturan itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor migas serta mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam industri energi nasional. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi investasi migas di Indonesia.
“RUU migas bertujuan memperbaiki tata kelola sektor migas dan peran BUMN dalam industri,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR dengan Pertamina dan Subholding, Kamis (20/2).
Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan realisasi investasi hulu migas Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai US$10,3 miliar atau sekitar Rp162,7 triliun. Meski angka ini masih di bawah target tahunan sebesar US$17,7 miliar, adanya revisi UU Migas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih jelas, sehingga mendorong investasi serta meningkatkan produksi migas dalam jangka panjang.
“Ada kekhawatiran regulasi yang ada belum cukup untuk investor dan justru membebani Pertamina," lanjutnya.
Sigit menambahkan penting bagi regulasi baru ini untuk tidak hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga memastikan iklim investasi yang kondusif bagi investor. Dengan demikian, sektor migas dapat berkembang lebih optimal, memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, serta memastikan ketahanan energi nasional.
“Apakah Pertamina melihat RUU migas ini akan mempercepat atau memperlambat sektor migas?,” tanyanya.
Sekadar informasi, pembahasan revisi UU Migas kembali mencuat setelah RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang.
RUU Migas yang telah tertunda selama belasan tahun kini menjadi perhatian pemerintah dan DPR, terutama dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendukung target produksi minyak nasional sebesar 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029 sebagaimana yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.