Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR. Saat meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, usulan pengesahan RUU Minerba disambut dengan jawaban setuju.
“Acara rapat paripurna hari ini pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya saat membuka Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/2).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies Kadir, yang kemudian disambut dengan persetujuan dari para anggota DPR.
Poin yang dirombak
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan pembahasan RUU Minerba dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
RUU Minerba yang telah disahkan ini membawa sejumlah perubahan strategis dalam tata kelola pertambangan di Indonesia. Salah satu poin utama adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diterapkan skema prioritas yang tetap berbasis lelang tetapi dengan pendekatan yang lebih inklusif.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara lebih adil dan merata oleh berbagai elemen bangsa.
“Pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk UMKM, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, merupakan langkah nyata dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Doli dalam kesempatan serupa.
Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah pembatalan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP diberikan kepada BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta yang dapat mengelola pertambangan untuk kepentingan akademik.
Selain itu, RUU Minerba juga mengatur pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kesepakatan ini telah dicapai antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari upaya pemerataan akses dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Pengesahan RUU Minerba menegaskan komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tetapi juga memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia semakin transparan, inklusif, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.