Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang memimpin rapat, menyatakan keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang mengusulkan RUU KUHAP sebagai inisiatif DPR.
“Kami telah menerima usul inisiatif Komisi III DPR mengenai RUU tentang KUHAP menjadi RUU usul DPR,” ujar Adies saat membuka Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelum pengesahan, kedelapan fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU ini. Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Adies Kadir meminta persetujuan dari peserta rapat paripurna.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang KUHAP usul inisiatif Komisi III DPR dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Adies.
Serempak, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, menandai komitmen penuh legislatif dalam memperbarui sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Komisi III DPR telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meminta masukan mengenai RUU KUHAP. Langkah ini diambil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
RUU KUHAP ini ditargetkan akan berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebelumnya, yakni pada 1 Januari 2026.
Dengan pengesahan ini, DPR menunjukkan keseriusannya dalam melakukan reformasi hukum acara pidana, memastikan proses peradilan pidana di Indonesia berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak.