Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan Indonesia harus menolak permintaan Rusia untuk mendirikan pangkalan militer di wilayah NKRI. Hal ini demi menjaga integritas konstitusi dan arah diplomasi bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia.
Menurutnya, prinsip politik luar negeri bebas aktif bukan hanya sekadar doktrin, tetapi strategi utama dalam menjaga posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat, mandiri, dan berkontribusi pada perdamaian dunia.
“Pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, keberadaan pangkalan militer asing di Indonesia bisa memicu ketegangan antarnegara ASEAN dan mengganggu semangat kerja sama yang selama ini menjadi fondasi kekuatan kawasan.
Ia mengutip konstitusi Indonesia, terutama Pasal 5 Undang-Undang Pertahanan, secara eksplisit melarang pendirian pangkalan militer asing di wilayah NKRI. Larangan ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi cerminan dari semangat menjaga kedaulatan yang tidak bisa dinegosiasikan.
“ASEAN dibangun atas dasar saling percaya, bukan saling curiga. Kehadiran kekuatan militer asing akan mencederai semangat itu,” tuturnya.
Isu ini mencuat setelah media internasional seperti Janes dan The Sydney Morning Herald mengungkapkan Rusia mengusulkan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan bagi pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS), menyusul pertemuan bilateral antara Menteri Pertahanan RI dan Dewan Keamanan Rusia pada Februari lalu.