Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantiana, menegaskan pentingnya memasukan aspek kebencanaan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikat, kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan selalu terbatas dalam mengatasi bencana secara efektif. Ia menekankan regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dalam merancang anggaran kebencanaan.
“Jika tidak dimasukan dalam RPJPD atau RPJMD, maka APBD akan sulit mengalokasikan anggaran secara optimal untuk penanganan dan mitigasi bencana,” ujar Selly dalam keterangan, dikutip Jumat (28/3).
Dari reaktif ke preventif: Perubahan paradigma penanganan bencana
Selly menyoroti kebijakan saat ini cenderung bersifat reaktif, di mana anggaran bencana baru dialokasikan setelah bencana terjadi. Ia menilai pendekatan ini harus diubah menjadi preventif, dengan alokasi dana yang jelas untuk mitigasi sejak awal.
“Saat ini, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam PP Nomor 21 masih terbatas pada kondisi darurat. Padahal, kesiapsiagaan adalah kunci utama dalam menghadapi bencana. Jika mitigasi sudah terencana sejak awal, dampak bencana bisa diminimalisir,” tegasnya.
Salah satu contoh nyata adalah banjir tahunan di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang telah terjadi selama hampir 50 tahun. Menurut Selly, kawasan tersebut sebagian besar merupakan tanah negara, namun telah berkembang menjadi permukiman warga karena faktor ekonomi dan mata pencaharian.
Sebagai solusi jangka panjang, Selly mengusulkan program relokasi bagi warga terdampak dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Pemerintah harus menyiapkan anggaran kerohiman bagi warga yang terdampak relokasi. Meski tanahnya milik negara, mereka telah membangun kehidupan di sana. Artinya, kita harus tetap memanusiakan mereka dengan memberikan kompensasi yang layak,” jelasnya.
Ia menekankan tanpa regulasi yang jelas, APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa dialokasikan secara optimal untuk relokasi. Oleh karena itu, memasukan kebijakan kebencanaan dalam RPJPD dan RPJMN menjadi langkah strategis agar rencana anggaran tahunan pemerintah daerah dapat mencakup penanganan bencana secara komprehensif.
Lebih lanjut, Selly menekankan pentingnya kerja sama lintas kabupaten atau kota dan provinsi dalam menangani bencana, terutama yang bersifat sistemik seperti banjir Sungai Citarum.
“Banjir Citarum tidak hanya berdampak di Kabupaten Bandung, tetapi juga Kota Bandung, Bandung Barat, dan sekitarnya. Artinya, peran provinsi harus diperkuat dengan dukungan anggaran yang bisa membantu kabupaten atau kota dalam pengelolaan kebencanaan,” katanya.
Dengan adanya regulasi yang kuat, anggaran yang jelas, dan koordinasi yang baik antarwilayah, diharapkan penanganan bencana di Indonesia dapat lebih terarah dan berkelanjutan. Dari pendekatan reaktif menjadi preventif, dari tanggap darurat menjadi kesiapsiagaan yang matang.