close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung KPK. Dokumentasi KPK
Peristiwa
Sabtu, 08 Maret 2025 11:00

Efek jera untuk pejabat abai LHKPN

Pelaporan LHKPN harus diwajibkan. Pejabat yang tak patuh perlu disanksi berat.
swipe

Dari total 418.431 orang, sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 6 Maret 2025. Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini baru 309.562 orang atau 74% penyelenggara negara yang sudah menyetor berkas LHKPN. 

Dari 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, paling banyak berasal dari lembaga eksekutif, yakni 81.344 dari total 333.734 pejabat. Disusul pejabat BUMN/BUMD sejumlah 17.957 dari 45.899 orang, pejabat legislatif sebanyak 9.104 dari 20.752 orang, dan pejabat yudikatif sejumlah 464 orang dari total 18.046 orang.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menilai wajar jika masih banyak pejabat yang tak patuh melaporkan LHKPN. Regulasi terkait LHKPN, semisal Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN dan UU KPK, tidak mewajibkan pelaporan LHKPN.

"LHKPN itu sukarela sifatnya. Hal ini yang membuat banyak penyelenggara negara tidak mau melapor LHKPN, karena ini dianggap opsional dan tidak ada sanksinya," kata Agus kepada Alinea.id, Jumat (7/3).
 
Selain kedua UU itu, LHKPN juga diatur dalam Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN. Menurut Agus, laporan LHKPN sangat penting dalam mencegah perilaku korupsi di lingkup pejabat penyelenggara negara.

"Sesungguhnya korupsi itu tidak terjadi kalau pencegahan kuat. Kalau pencegahan enggak berjalan, dalam bentuk laporan LHKPN, maka potensi korupsi itu tinggi," kata Agus.

Menurut Agus, harus ada sanksi bagi pejabat yang aturan yang mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN tahunan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, seperti bisa gagal dilantik atau dicopot dari jabatan. 

Selain itu, Agus mengusulkan agar KPK merevisi mekanisme pelaporan LHKPN yang masih masih sangat rumit. KPK perlu menjemput bola mendatangi setiap pemerintah daerah untuk membantu pejabat daerah tertib melaporkan LHKPN.

"KPK perlu membuat pokja (kelompok kerja) setiap daerah berkeliling. Jadi, ada tim pokja Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Sehingga dia ter-update setiap waktu. Jadi, KPK jangan hanya duduk manis menunggu, lalu menyalahkan pejabat yang tidak melapor," kata Agus. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama mengatakan pejabat penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN patut diduga menyembunyikan borok praktik korupsi. Dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, pelaporan LHKPN semestinya jadi kewajiban penyelenggara negara.

"Jika tidak ada masalah, harusnya LHKPN dilaporkan sebelum masa pelaporan habis. Ini malah bisa menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara negara sendiri sampai tidak berani melaporkan LHKPN," kata Suwardi kepada Alinea.id, Jumat (8/3).

Suwardi menilai Presiden Prabowo harus segera menegur penyelengara negara yang belum melaporkan LHKPN. Sanksi tegas juga perlu disiapkan untuk pejabat yang terbukti sengaja menyembunyikan atau tak patuh melaporkan LHKPN.

"Jika presiden bersikap dingin atau tidak merespon malah memperlihatkan tidak seriusnya untuk memberantas perbuatan korupsi," kata Suwardi.

Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini sepakat pelaporan LHKPN mesti dijadikan kewajiban. Pasalnya, LHKPN sangat penting sebagai perangkat untuk menilai kewajaran kepemilikan harta selama para pejabat menjabat sebagai pejabat publik.

"Perlu diberikan efek jera, dan seharusnya khusus bagi penyelenggara negara, maka harus dilakukan cara-cara yang mungkin bisa lebih efektif dengan diumumkan secara meluas siapa saja belum melaporkan LHKPN," kata Orin kepada Alinea.id.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan