close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast (kiri) menjelaskan peran tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Rizky pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024)./Foto tribratanews.jabar.polri.go.id
icon caption
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast (kiri) menjelaskan peran tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Rizky pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024)./Foto tribratanews.jabar.polri.go.id
Peristiwa - Hukum
Selasa, 09 Juli 2024 14:05

Evaluasi kepolisian usai Pegi menang praperadilan

Kemenangan pihak Pegi Setiawan dalam praperadilan kasus pembunuhan Vina di Cirebon menyisakan PR bagi institusi Polri.
swipe

Ditemani ayah, ibu, dan beberapa kuasa hukumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat, Bandung, pada Senin (8/7) malam. Dia menghirup udara bebas usai ditahan sekitar dua bulan karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada 2016 silam.

Pembebasan Pegi ini terjadi usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pada Senin (8/7) pagi, Eman memutuskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tak sah dan dibatalkan demi hukum.

Dalam putusannya, Eman menilai Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Salah satunya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Tindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat, menurut Eman, tak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Atas dasar itu, Eman menyatakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada Pegi tak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan, keputusan praperadilan tersebut membuat publik meragukan kinerja kepolisian. Kewenangan yang besar terhadap Korps Bhayangkara, tanpa pengawasan ketat dianggap hanya akan melahirkan abuse of power.

Dia melanjutkan, Polri juga tidak boleh melindungi penyidiknya yang serampangan dalam proses penyidikan. Apalagi jika ada unsur obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses penyidikan.

“Realitanya selama ini, nyaris semua pelaku (OOJ) dilindungi institusi dengan cukup sidang etik dan disiplin saja,” ujar Bambang kepada Alinea.id, Senin (8/7).

“Dan itulah yang membuat perilaku gegabah, ketidakcermatan, sehingga salah tangkap terulang lagi.”

Karenanya, kata Bambang, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky konsekuensi yang harus dihadapi adalah audit investigasi pada penyidikan yang melibatkan setiap penyidik yang bertugas pada 2016 lalu. Penyidik Polda Jawa Barat yang bertugas pada 2024 pun mesti diperiksa.

“Kepolisian juga tidak boleh lamban untuk melakukan audit investigas maupun pemeriksaan karena harus menangkap pelaku yang sebenarnya,” tutur dia.

“Serta memberikan sanksi bagi para penyidik yang ceroboh hingga menganulir promosi jabatan maupun pangkat mereka.”

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, peristiwan ini adalah kegagalan bagi kepolisian. “Kegagalan ini sudah menjadi kegagalan institusi Polri karena diasistensi, disupervisi oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri,” ujar Sugeng, Senin (8/7).

Menurutnya, jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga sudah memeriksa penyidik Polda Jawa Barat. Namun, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Maka, Kapolri harus memastikan semua penyelidikan dan penyidikan tetap akuntabel.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan praperadilan itu menggambarkan prosedural dalam penyidikan kepolisian tidak tepat. Bahkan, dengan mata telanjang, terlihat upaya keliru dan malicious investigation atau penyelidikan jahat.

Dia mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi hal ini secara utuh. Sebab, keteledoran ini bukan pertama kali. Misalnya kasus kematian Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

“Jadi, ini seperti banyak kasus yang LBH (Lembaga Bantuan Hukum) temukan, kepolisian tentu melakukan kesalahan,” kata Isnur, Senin (8/7).

Isnur mengingatkan, bila dilakukan secara sistematis dan terstruktur, maka harus dievaluasi secara menyeluruh. Tidak lupa harus dirujuk kembali masalah kode etik, jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, keluarga Pegi pun berhak mengajukan laporan ke Propam Polri, bila memang ditemukan dugaan pelanggaran oleh penyidik. Terlebih kalau memang upaya tersebut sengaja dan membuat peristiwa tersebut sebagai bagian dari obstruction of justice.

“Apalagi sampai menghilangkan barang bukti, itu merupakan tindakan pidana,” ucap Isnur.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan