Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan aturan larangan untuk bus masuk jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 nanti. Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, aturan itu sedang dimatangkan bersama pemangku kepentingan dan segera diputuskan lewat forum pertemuan.
“Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang tiga per empat, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa,” ujar Dadang di Cibinong, Bogor, Senin (9/12), seperti dikutip dari Antara.
Dia menerangkan, aturan tersebut disusun karena banyaknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Sebab, kondisi lebar jalan yang sempit dan curam. Empat bulan terakhir, ada dua bus pariwisata yang terperosok di jalur alternatif Puncak. Akibatnya, puluhan orang menjadi korban, dengan satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang trauma.
“Kalau bus memang tidak bisa lewat jalur alternatif karena lebar jalan yang tidak memadai,” ujar perwakilan bawah kendali operasi (BKO) lalu lintas Polres Bogor, Ardian, kepada Alinea.id, Rabu (18/12).
Selain pelarangan bus, pihak berwenang juga menerapkan kebijakan car free night di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun. Jalur menuju Puncak akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB untuk kendaraan roda empat, sedangkan kendaraan roda dua akan disekat mulai pukul 22.00 WIB hingga perayaan pergantian tahun selesai.
Dia menekankan, pelarangan bus di jalur alternatif Puncak selama libur Natal dan tahun baru adalah langkah preventif guna mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di kawasan wisata yang padat pengunjung.
“Koordinasi dan sosialisasi yang matang diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jalan,” tutur Ardian.
Sementara itu pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto mendukung kebijakan itu. “Jalan alternatif yang kecil tidak dirancang untuk kendaraan besar,” ujar Budiyanto, Rabu (18/12).
“Jika bus dibiarkan melintas, ini dapat menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan dan kecelakaan.”
Namun, dia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi agar pengemudi bus mengetahui dan mematuhi aturan tersebut. “Situasi lalu lintas saat libur nasional sangat dinamis,” kata dia.
“Jika terjadi kemacetan di jalan utama, pemangku kepentingan harus siap dengan langkah antisipasi yang tepat.”