close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penyiar radio. Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi penyiar radio. Foto Unsplash.
Peristiwa
Rabu, 12 Februari 2025 14:30

Kabar baik, tak ada PHK di RRI

Direktur Utama RRI, Hendrasmo, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai.
swipe

Kabar baik datang bagi seluruh pegawai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Utama RRI, Hendrasmo, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai, termasuk pekerja kontrak, pengisi acara, maupun kontributor.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, menegaskan kembali komitmen ini dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan BSN, LPP TVRI, dan LKBN Antara. Ia meminta kepastian seluruh pegawai RRI tetap bekerja seperti biasa.

“Jadi, enggak ada yang dirumahkan ini ya?” tanya Saleh dalam RDP di DPR, Rabu (12/2).

“Tidak ada,” jawab Hendrasmo tegas.

Saleh pun melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendalam. “Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?” cecarnya.

“Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN (Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri), pengisi acara, dan kontributor di lingkungan RRI,” kembali ditegaskan oleh Hendrasmo.

Mendengar hal ini, Saleh memastikan pernyataan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Oke, ini didengar semua ini. Jadi mudah-mudahan ini bisa jadi kabar baik untuk saudara-saudara kita yang bekerja di RRI,” ujarnya.

Efisiensi anggaran untuk peningkatan layanan publik

Hendrasmo mengatakan efisiensi anggaran yang dilakukan di tubuh RRI tidak berdampak pada PHK, melainkan dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas siaran dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari efisiensi yang kami lakukan, anggaran digunakan untuk menghidupkan kembali pemancar Program 4 dan Program 5, yang sebelumnya sempat terhenti, agar bisa kembali mengudara,” ujar Hendrasmo.

Selain itu, durasi siaran di stasiun produksi yang semula hanya lima jam per hari, kini kembali normal menjadi 19 jam per hari, memastikan layanan informasi tetap berjalan optimal. Efisiensi ini juga memungkinkan pembayaran hak-hak pegawai, termasuk PPN-PN hingga driver, tetap terpenuhi.

“Tugas utama RRI tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pembayaran honor kontributor, penyiar, dan produser,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah beredarnya isu mengenai PHK di beberapa lembaga akibat efisiensi anggaran. Komisi VII DPR memastikan kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor penyiaran publik yang berperan besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Dengan langkah efisiensi yang terukur, RRI justru semakin produktif dan optimal dalam menjalankan tugasnya, membuktikan pengelolaan anggaran yang cermat dapat meningkatkan kualitas layanan tanpa mengorbankan pegawai.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan