Instansi pemerintah Singapura menuntut kompensasi dari pemilik kapal yang mengalami kebocoran bahan bakar di perairan negara tersebut setelah ditabrak oleh kapal lain.
Otoritas Maritim dan Pelabuhan menyatakan pemilik kapal berbendera Singapura Marine Honor yang ditabrak kapal keruk Vox Maxima bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan untuk menampung tumpahan minyak dan kerusakan lainnya. Kapal diasuransikan untuk memenuhi tanggung jawab ini.
Dinukil Marine Insight, otoritas Pelabuhan juga menyebutkan bahwa insiden tersebut berada di bawah Merchant Shipping Act (undang-undang kapal dagang) 1998.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilik kapal Marine Honor bertanggung jawab, meskipun tidak bersalah, atas pencemaran laut akibat tumpahan minyak di perairan Singapura.
Namun, pemilik Marine Honor dapat meminta ganti rugi kepada pihak ketiga atas tanggung jawab pencemarannya.
Singapura meminta kompensasi untuk menutupi biaya seluruh tindakan yang diambil untuk mencegah penyebaran tumpahan minyak, termasuk kerusakan infrastruktur dan upaya pembersihan.
Otoritas Maritim dan Pelabuhan menambahkan, biaya untuk menutup kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan akibat kontaminasi tumpahan minyak dapat diperhitungkan untuk klaim.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2024, ketika kapal keruk berbendera Belanda Vox Maxima menabrak Marine Honor di Terminal Pasir Panjang, sehingga membocorkan 400 ton bahan bakar ke perairan.
Pantai-pantai di Kepulauan Kusu dan St John’s Lazarus dibersihkan dari lapisan minyak pada malam hari tanggal 19 Juni.
Insiden serupa terakhir terjadi pada tahun 2014, ketika tiga kapal bertabrakan dan menumpahkan 760 ton bahan bakar ke wilayah perairan Singapura.
Disitat Associated Press, kapal keruk Vox Maxima menabrak kapal pemasok bahan bakar Marine Honor hingga merusak tangki kargo di Marine Honor, yang menyebabkan kebocoran minyak ke laut.
Para ahli konservasi dan biologi sedang memantau seluruh kerusakan yang terjadi yang berdampak pada laut dan satwa liar.