Karyawan Voice of America (VOA) dan serikat pekerja mereka mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat, dengan klaim bahwa penutupan outlet media yang didanai AS melanggar hak Amandemen Pertama mereka, lapor Xinhua.
Gugatan hukum tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di New York, menunjuk Badan Media Global AS (USAGM), penjabat direkturnya Victor Morales dan Penasihat Khusus Kari Lake sebagai tergugat.
Penggugat, termasuk wartawan VOA, Reporters Without Borders, dan segelintir serikat pekerja berpendapat bahwa tindakan pemerintah, yang menempatkan lebih dari 1.300 karyawan pada cuti dan memotong dana untuk beberapa layanan berita, tidak konstitusional dan melanggar hukum.
Pengaduan tersebut berupaya untuk membatalkan keputusan untuk menutup USAGM, yang mendanai VOA dan outlet media lainnya seperti Radio Free Europe/Radio Liberty dan Radio Free Asia.
Voice of America (VOA) adalah layanan penyiaran internasional yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat, didirikan pada tahun 1942.
VOA mengudara melalui berbagai platform, termasuk radio, televisi, dan digital. Program-programnya mencakup berita internasional, politik, ekonomi, sains, budaya, serta topik-topik yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Dengan teknologi yang terus berkembang, VOA juga aktif di media sosial dan platform streaming untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Misinya adalah untuk menyediakan informasi yang dapat dipercaya bagi masyarakat di negara-negara dengan akses terbatas terhadap media bebas.
Sebagai bagian dari Badan Media Global AS (U.S. Agency for Global Media), VOA beroperasi di bawah regulasi hukum yang menjamin independensi editorialnya. Hal ini berarti pemerintah AS tidak memiliki kendali langsung atas isi berita yang disiarkan. Namun, VOA tetap dianggap sebagai alat diplomasi publik yang berkontribusi pada penyebaran nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di berbagai negara.(bernama)