Komisi I DPR RI berencana memanggil pihak Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH) selaku operator jaringan seluler Indosat guna membahas kasus dugaan pencurian ribuan data pelanggan di Bogor, Jawa Barat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga bakal dimintai keterangan terkait itu.
“Komisi 1 menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo,” kata anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono kepada Alinea.id, Jumat (13/9).
Sebelumnya, kepolisian mengungkap dugaan pencurian data pelanggan yang dilakukan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Bogor, Jawa Barat. Data itu dipakai untuk registrasi kartu SIM secara ilegal. Tujuannya, untuk mengejar target penjualan.
Dave pun meminta kepada Kominfo dan kepolisian agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku demi menimbulkan efek jera. Indosat, misalnya, bisa dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Dave, sudah ada sejumlah regulasi yang bisa dijadikan payung hukum untuk menjerat para pelaku, semisal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Administrasi Kependudukan.
“Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk juga jika operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini. Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” ujarnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku sudah bertemu dengan pihak Indosat. Ia mengklaim kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang dipakai untuk berjualan kartu SIM) bukan murni kesalahan Indosat, melainkan dealer alias agen dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosa. Ini adalah kesalahan dealer-nya Indosat. Tentu Indosat punya klasifikasi bisnis terhadap dealer-nya. Ini yang nakal dealer-nya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Budi mengklaim Indosat bakal bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya ialah dengan menghukum mitra kerjanya yang nakal. "Yang melakukan kesalahan itu yang di bawah, bukan induknya, makanya Indosat harus memutuskan hubungan dengan outlet SIM tersebut," imbuh dia.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai polemik dugaan pencurian data oleh agen Indosat mengindikasikan masih banyak celah dalam perlindungan data pribadi. Ia meminta pemerintah segera menambal celah-celah tersebut.
“Tentu ini akan jadi diskusi menarik dan ditunggu DPR akan mengambil langkah seperti apa. Yang jelas, sesuai UU PDP, data pribadi masyarakat harus dijaga,” kata Heru kepada Alinea.id, Jumat (13/9).
Heru meyakini polemik tersebut tak bisa dituntaskan dalam sekali pembahasan. Ia meminta pemerintah membentuk tim khusus untuk membahas upaya-upaya memperkuat perlindungan data pribadi hingga pada titik solusi.
"Sayangnya, masa kerja DPR yang sebentar lagi usai. Padahal, ini masih butuh waktu untuk penyelesaian. Masukannya adalah registrasi prabayar harus diubah, dilakukan daftar ulang, dan menggunakan biometrik,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar perusahaan dan pihak-pihak lain tak sembarangan menggunakan data pribadi milik warga. Sanksi tegas harus diberlakukan kepada pihak yang melanggar. "Sesuai UU PDP sanksinya adalah pidana dan harus ditegakkan," imbuhnya.