

Kenapa klakson telolet kini dilarang?

Kepolisian mulai menggelar razia terhadap bus-bus yang dilengkapi klakson telolet. Operasi penertiban klakson dengan bunyi khas itu digelar sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Pengemudi bus yang membandel bakal kena sanksi tilang hingga hukuman penjara.
”Kami akan mendatangi semua terminal di Jakarta untuk menertibkan bus yang masih menggunakan klakson telolet. Polisi tidak memberhentikan saat bus sedang jalan,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2).
Dalam proses penertiban, kru bus akan diminta mencopot klakson telolet disaksikan petugas kepolisian. Jika tidak patuh, pengemudi akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal itu mengatur persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan raya. Pengemudi yang melanggar persyaratan teknis dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Polisi mengimbau pemilik dan pengemudi bus untuk mencopot klakson telolet lantaran kerap memicu kecelakaan dan kericuhan. Teranyar, sebagaimana terekam dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @infojabodetabekjur24, seorang pengemudi motor dipukuli kru bus lantaran salah paham yang dipicu bunyi klakson telolet.
Pada bagian caption, @infojabodetabekjur24 menjelaskan sang pengendara motor marah karena mendengar bunyi klakson telolet saat melintas di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Mengira bus di sebelahnya yang membunyikan klakson, sang pengemudi lantas memukul badan bus. Padahal, kendaraan lain yang membunyikan telolet.
Tak terima, kru bus lantas mengejar sang pengemudi motor dan menghajarnya. "Orang yang di dalam bus tak terima turun mendatangi pengendara motor tersebut. Akhirnya terjadi insiden salah faham," jelas @infojabodetabekjur24.
Klakson telolet juga memicu sejumlah kecelakaan yang bahkan memakan korban jiwa. Pada awal Januari lalu, misalnya, seorang bocah berusia 6 tahun berinisial MS meregang nyawa lantaran memburu klakson telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, MS dan rekan-rekannya tampak sedang berboncengan sambil merekam bus yang sedang membunyikan klakson telolet menggunakan ponsel. Nahas, motor yang dikendarai MS menabrak tiang di pinggir jalan hingga MS terpental dan terlindas bus.
Apa itu klakson telolet?
Klakson telolet ialah klakson dengan bunyi khas dan keras. Telolet merupakan onomatope (tiruan bunyi) yang menggambarkan bunyi klakson bus yang berirama. Mulanya, telolet ialah kata yang disematkan anak-anak untuk bunyi klakson bus antarprovinsi.
Kata telolet mulai populer pada pertengahan Desember 2016 setelah video yang menunjukkan anak-anak menunggu bus di Jepara, Jawa Tengah, diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut, anak-anak berteriak "Om Telolet Om" ketika bus mendekati mereka.
Di Twitter, Om Telolet Om sempat jadi topik populer karena dicuitkan oleh sejumlah disk jockey (DJ) terkenal. Tagar Om Telolet Om juga kian tenar lantaran warganet Indonesia "nyampah" di kolom komentar sejumlah sosok terkenal, semisal Presiden AS Donald Trump dan band Cash Cash.
Menurut laporan BBC, klakson telolet pertama kali dipakai perusahaan otobus (PO) Efisiensi. Klakson itu tidak spesifik dimiliki oleh jenis bus tertentu, melainkan hasil modifikasi pada lubang suara angin. Tradisi memberikan telolet mulanya merupakan bentuk "ucapan terima kasih" dari pengemudi kepada para penggemar bus yang sering memotret bus.
Apakah berbahaya bagi pengguna?
Meskipun menghibur, klakson telolet turut jadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Salah satu insiden terjadi di Jalan Transyogi, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Juli 2022. Ketika itu, sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar milik PT Pertamina Patra Niaga menyebabkan kecelakaan beruntun karena rem blong.
Kecelakaan tersebut menyebabkan sepuluh orang tewas. Sopir dan kernet truk kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hasil investigasinya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan sistem pengereman pada truk tidak berfungsi dengan baik karena persediaan udara tekan yang berada di bawah ambang batas.
Achmad Wildan, salah satu petinggi KNKT ketika itu, mengungkapkan kebocoran udara tekan dipicu oleh dua faktor, yaitu kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan serta travel stroke kampas rem.
”Klakson tambahan ini menggunakan tenaga pneumatik yang sama dengan sistem pengereman. Jika ada kebocoran pada solenoid, udara akan terus keluar sehingga tekanan angin untuk rem berkurang. Jika dibiarkan, ini bisa menyebabkan rem tidak pakem,” ujar Wildan seperti dikutip dari Kompas.
Meski begitu, pemerintah ketika itu belum menganggap klakson telolet berbahaya. Hingga kini, klakson telolet bahkan bebas dijual di berbagai marketplace.


Tag Terkait
Berita Terkait
Revisi UU 22/2009 harus mengatasi darurat keselamatan dan krisis komitmen pemerintah terhadap angkutan jalan
Justin Timberlake ditangkap atas tuduhan DWI di New York
Operasi Zebra Jaya 2023 digelar mulai Senin ini
Operasi zebra mulai hari ini, polisi soroti 7 target pelanggaran

