close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung  ST Burhanuddin. Foto istimewa
icon caption
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto istimewa
Peristiwa
Rabu, 26 Februari 2025 17:19

Kepala daerah peserta retret diwanti-wanti tak lakukan tindak pidana korupsi

Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan.
swipe

Para kepala daerah yang menjadi peserta retret pembekalan diwanti-wanti agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila mereka melakukan praktik korupsi, maka akan berhadapan dengan hukum.

Peringatan itu menjadi salah satu pesan yang ditekankan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara pada kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

“Ya pada intinya, anjuran untuk tidak korupsi, gitu aja, kalau korupsi tak sikat,” ujarnya di hadapan awak media usai memberikan pemaparan kepada kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025) malam.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya para kepala daerah menjalankan tugas dengan baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Ia menegaskan, korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan. Dampaknya mencakup perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, serta menurunnya kualitas sarana dan prasarana.

“Menciptakan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, sehingga merusak kepercayaan publik yang memicu kualitas roda pemerintah,” terangnya.

Oleh karena itu, tindak pidana korupsi harus dihindari. Strategi pencegahannya perlu dimulai dari diri sendiri dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, kepala daerah diharapkan menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan teladan bagi masyarakat. Mereka juga perlu menerapkan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai, termasuk dalam layanan perizinan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga memaparkan berbagai temuan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan