Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, advokat, serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menegaskan jika masih terdapat kelemahan dalam naskah revisi ini, hal tersebut bukanlah upaya untuk melemahkan profesi advokat atau mengurangi perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia mengakui kemungkinan adanya kelalaian dalam penyusunan draf merupakan hal yang wajar dan segera ditindaklanjuti begitu mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Jika di dalam naskah ini masih ada beberapa kelemahan, tidak ada maksud Komisi III melemahkan advokat. Sedikit pun tidak. Bisa jadi ada kelalaian dari tim DPR, karena kita manusia biasa. Tapi begitu diangkat oleh ketua, kita langsung sambut aspirasi tersebut,” ujar I Wayan Sudirta di Kompleks Parlemen, Senin (24/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPR tetap terbuka terhadap kritik dan saran demi memastikan revisi KUHAP dapat memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Jika ada kekurangan lagi di beberapa pasal untuk membantu masyarakat, membantu negara, dan memperkuat HAM, silakan datang lagi. Saya tidak akan menolak,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap DPR yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan hukum di Indonesia. Dengan membuka ruang dialog dan revisi lebih lanjut, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Langkah DPR ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi advokat dan pegiat hak asasi manusia (HAM), yang menilai keterbukaan dalam pembahasan RKUHAP menunjukkan adanya semangat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.