close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Senin, 10 Februari 2025 16:42

Komisi III DPR gelar rapat bahas RUU KUHAP, pastikan sinkronisasi dengan KUHP baru

Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah Pasal 21 KUHAP mengenai syarat penahanan.
swipe

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Komisi Yudisial (KY) untuk membahas serta meminta masukan terkait pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun RUU KUHAP guna menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta dihadiri langsung oleh Ketua KY, Amzulian Rifai. Dalam pembahasannya, Habiburokhman menekankan pentingnya revisi KUHAP agar selaras dengan nilai-nilai baru dalam KUHP, seperti pendekatan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif.

“KUHP kan berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2).

Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah Pasal 21 KUHAP mengenai syarat penahanan. Habiburokhman menyoroti revisi ini juga penting untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah sejumlah ketentuan dalam KUHAP.

Komisi III DPR RI menegaskan penyusunan RUU KUHAP ini akan dilakukan secara inklusif dengan menerima masukan dari berbagai pihak terkait. KY menjadi lembaga pertama yang diundang dalam diskusi ini, mengingat peran pentingnya dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Kami akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan awal. Ini kick off lagi, kami mulai dari awal lagi KUHAP ini, kita bicara sama-sama. Jadi dari mau disusun kami sudah undang teman-teman semua, dan yang pertama diundang ini adalah teman-teman dari KY,” kata Habiburokhman.

Dengan adanya pembahasan awal ini, diharapkan RUU KUHAP dapat disusun dengan lebih matang, sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif di Indonesia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan