close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto Unsplash.
Peristiwa
Selasa, 25 Februari 2025 08:48

Komisi VII DPR: Revisi UU Haji beri kepastian hukum

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
swipe

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi ini dilakukan seiring dengan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU, Singgih Januratmoko, menyatakan revisi ini mencakup banyak perubahan substansial. "Ya poinnya banyak, sekitar 50% akan mengalami perubahan. Ini bisa seperti penyusunan undang-undang yang baru," ujarnya di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan peningkatan status BPH menjadi kementerian. "Kalau lembaga kan tidak punya cabang di daerah. Jadi lebih baiknya kementerian, agar layanan bisa lebih merata dan efektif," jelas Singgih.

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menambahkan revisi UU juga perlu mencakup pengaturan kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan bagi jemaah haji.

"Tadi juga disampaikan, bagus bila ada carter pesawat yang multiyears atau berjangka panjang. Saya kira sama terkait dengan kontrak penginapan," ujar HNW di Gedung DPR, Senin.

Menurutnya, sistem kontrak jangka panjang telah diterapkan oleh Malaysia dan terbukti memberikan fasilitas lebih baik dengan harga yang lebih terjangkau. "Malaysia dengan tabungan hajinya bisa mendapatkan tempat yang lebih baik dengan harga lebih miring karena menggunakan pendekatan kontrak jangka panjang. Ini penting untuk dimasukan dalam pengaturan," tambahnya.

HNW juga menekankan pentingnya tender terbuka dalam kontrak dengan maskapai penerbangan.

"Bila tender terbuka dan ada beragam maskapai yang siap dengan pesawat berkualifikasi lebih bagus dan harga lebih murah, kenapa tidak? Itu layak dikaji lebih lanjut," ujarnya.

Revisi UU Haji ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan ibadah haji serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi jemaah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan