close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian. Foto Instagram @hetifah.
icon caption
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian. Foto Instagram @hetifah.
Peristiwa
Rabu, 02 April 2025 18:51

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas tak hapus sertifikasi guru

Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU Sisdiknas.
swipe

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian menanggapi polemik terkait Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menegaskan Panja RUU Sisdiknas masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.

“Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru),” jelas Ketua Panja RUU Sisdiknas tersebut, dikutip Rabu (2/4).

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan NA dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi (baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

"Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan baru mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I,” urainya.

Dia bilang, Panja RUU Sisdiknas Komisi X masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan.

Intinya, ia menegaskan, Komisi X berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan, serta akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan, guna memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional. 

“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR lainnya, sehingga diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” tuturnya.

img
sat
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan