Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam membahas berbagai kebijakan strategis di bidang hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, administrasi hukum, hak kekayaan intelektual (HAKI), serta isu-isu aktual lainnya. Salah satu fokus utama pembahasan adalah program amnesti dan remisi bagi narapidana sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah tengah melakukan verifikasi terhadap rencana pemberian amnesti bagi 19.000 narapidana. Amnesti ini ditargetkan diumumkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025, bersamaan dengan pemberian remisi bagi narapidana lainnya.
“Kami terus melakukan perbaikan dan penyesuaian, terutama terkait dengan empat kriteria utama dalam pemberian amnesti ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2).
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang untuk menampung aspirasi terkait kebijakan amnesti. Salah satu usulan yang muncul berasal dari anggota DPR daerah pemilihan Papua terkait pemberian amnesti bagi kelompok tertentu yang ingin kembali ke pangkuan NKRI. Supratman menegaskan pemerintah siap menindaklanjuti usulan tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan integrasi nasional.
“Upaya ini adalah bagian dari membangun dialog dan persatuan bangsa. Sebelumnya, kita juga pernah memberikan amnesti kepada mereka yang terlibat dalam gerakan separatis di Aceh. Ini menunjukkan rekonsiliasi adalah langkah nyata dalam menjaga kesatuan dan kedamaian,” jelasnya.
Melalui rapat ini, Komisi XIII DPR dan Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berdaya.