close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Peristiwa
Jumat, 27 September 2024 11:09

Korsel akan kriminalisasi pemilik atau penonton video deepfake berbau pornografi

Negara-negara di seluruh dunia tengah berjuang untuk menanggapi maraknya materi deepfake.
swipe

Anggota parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU pada Kamis (26/9) yang mengkriminalisasi kepemilikan gambar dan video deepfake yang mengandung unsur seksual, dengan hukuman yang ditetapkan termasuk hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi itu juga berlaku pada orang yang menonton.

Menurut RUU tersebut, siapa pun yang membeli, menyimpan, atau menonton materi tersebut dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara atau didenda hingga 30 juta won (Rp345 juta).

Saat ini, membuat deepfake yang eksplisit secara seksual dengan tujuan untuk mendistribusikannya dapat dihukum dengan lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban.

Ketika undang-undang baru tersebut mulai berlaku, hukuman maksimum untuk kejahatan tersebut juga akan meningkat menjadi tujuh tahun terlepas dari tujuannya.

RUU tersebut sekarang memerlukan persetujuan Presiden Yoon Suk-yeol agar dapat diberlakukan.

Korea Selatan telah dilanda protes atas obrolan grup Telegram tempat deepfake yang mengandung unsur seksual dan ilegal dibuat dan dibagikan secara luas, yang memicu seruan untuk hukuman yang lebih berat.

Kepolisian Korea Selatan sejauh ini telah menangani lebih dari 800 kasus kejahatan seks deepfake pada tahun 2024, kantor berita Yonhap melaporkan pada tanggal 26 September.

Jumlah tersebut dibandingkan dengan 156 kasus sepanjang tahun 2021, saat data pertama kali dikumpulkan.

Polisi mengatakan sebagian besar korban dan pelaku adalah remaja.

Pada awal September, polisi meluncurkan penyelidikan terhadap Telegram yang akan menyelidiki apakah aplikasi pengiriman pesan terenkripsi tersebut terlibat dalam distribusi konten deepfake yang mengandung unsur seksual.

Negara-negara di seluruh dunia tengah berjuang untuk menanggapi maraknya materi deepfake.

Kongres AS tengah membahas beberapa undang-undang, termasuk undang-undang yang akan memungkinkan korban deepfake seksual nonkonsensual untuk menuntut, dan undang-undang yang akan mengkriminalisasi publikasi gambar semacam itu dan mengharuskan perusahaan teknologi menghapusnya.

Pada awal tahun 2024, platform media sosial X memblokir pengguna untuk mencari Taylor Swift setelah gambar palsu yang mengandung unsur seksual penyanyi pop tersebut tersebar di media sosial.(asiaone)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan