close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: North Korea Daily
icon caption
Foto: North Korea Daily
Peristiwa
Selasa, 08 April 2025 14:57

Korut secara resmi melarang ikon budaya Amerika: Rokok, Coca-Cola, dan denim

Beberapa barang dapat diimpor atau diekspor dengan persetujuan khusus dari otoritas terkait.
swipe

Korea Utara terkenal keras terhadap budaya Barat. Kini sikap itu semakin tegas setelah Negeri Komunis itu menerapkan larangan hukum terhadap impor rokok Amerika, Coca-Cola, dan produk AS lainnya.

Daily NK baru-baru ini memperoleh teks lengkap dari “Peraturan Pelaksanaan Hukum Bea Cukai” yang diberlakukan pada tahun 2022.

Pasal 3 dari peraturan ini merinci impor yang dilarang, terutama termasuk “rokok Amerika, Coca-Cola, kain denim, dan produk yang dibuat darinya.” 

Namun, peraturan tersebut menetapkan pengecualian: “tidak termasuk yang dibawa oleh orang asing.”

Sementara Korea Utara secara tegas melarang impor simbol-simbol kapitalisme dan budaya konsumen Amerika ini—rokok, cola, dan kain denim yang digunakan untuk jeans—mereka tampaknya menghindari kontrol yang berlebihan atas barang-barang yang dimiliki secara pribadi oleh orang asing.

Namun, laporan menunjukkan bahwa minuman berkarbonasi berlabel “Coca-Cola” dijual di Korea Utara, yang menunjukkan bahwa negara tersebut mungkin mengimpor produk-produk ini melalui saluran alternatif atau menjual produk yang menggunakan nama tersebut.

Barang terlarang yang tercantum dalam peraturan anti produk budaya Barat menunjukkan bahwa otoritas Korea Utara tidak hanya khawatir tentang informasi eksternal yang masuk ke negara tersebut tetapi juga informasi internal yang keluar darinya. Peraturan ini berfungsi lebih dari sekadar aturan bea cukai sederhana, yang berfungsi sebagai sarana untuk mempertahankan rezim dengan memblokir arus informasi.

Beberapa barang dapat diimpor atau diekspor dengan persetujuan khusus dari otoritas terkait.

Menurut Pasal 5, peralatan elektronik dan radio—termasuk komputer dan komponennya, pesawat nirawak, perangkat komunikasi nirkabel, pemancar/penerima nirkabel, telepon dan komponen gabungan kabel/nirkabel, dan media penyimpanan elektronik—memerlukan persetujuan dari Badan Pengawasan Radio Nasional. Logam mulia seperti emas, perak, dan platina untuk ekspor harus menerima verifikasi kualitas dari Bank Sentral.

Sementara itu, Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan Hukum Bea Cukai Korea Utara menetapkan tindakan penegakan hukum yang tersedia bagi petugas bea cukai: penahanan, penyitaan, dan penyitaan.

“Penahanan” didefinisikan sebagai penahanan sementara barang, mata uang, atau sarana transportasi yang tidak dapat disetujui untuk melintasi perbatasan. 

“Penyitaan” melibatkan bea cukai yang sementara memiliki barang, mata uang, atau sarana transportasi untuk menyelidiki pelanggaran hukum bea cukai. “Penyitaan” berarti mentransfer secara paksa barang, mata uang, atau sarana transportasi ke kas negara."

Mengenai hal ini, peraturan tersebut menetapkan (Pasal 43) bahwa barang akan disita untuk kegiatan penyelundupan. Perbuatan yang termasuk penyelundupan (Pasal 44) meliputi: mengimpor atau mengekspor barang melalui jalur tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean, mentransfer atau mengalihkan barang yang belum melalui pemeriksaan pabean kepada badan atau orang lain.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan