Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejumlah daerah di Indonesia pada 2025. Kebijakan itu digelar untuk mendorong pemasukan pajak daerah dari kendaraan. Meskipun sama-sama menghapuskan pajak, ada persyaratan-persyaratan berbeda yang diterapkan oleh masing-masing daerah.
Di Jawa Tengah, penghapusan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak Senin (8/4) lalu dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak tahunan yang berlaku pada 2025 di kantor Samsat yang terdekat selama program berlangsung.
"Kami akan menghapus pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi hanya dalam waktu tertentu. Dan, ini harus cepat karena hanya kesempatan ini yang kami sediakan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi seperti dikutip di laman resmi Pemprov Jateng.
Mekanismenya cukup sederhana. Di kantor Samsat, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen terkait kendaraan, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli serta fotokopinya. Setelah proses validasi, petugas kemudian akan meminta pemilik untuk membayar pajak tahun ini. Setelah proses pembayaran selesai, petugas lantas menerbitkan STNK baru pemilik kendaraan.
Program serupa juga dijalankan di sejumlah provinsi, semisal Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Aceh. Di Jawa Barat, pemutihan pajak berlaku sejak 20 Maret hingga 20 Juni 2025. Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Di Banten, program pemutihan berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan Pergub Banten No. 170 Tahun 2025, Pemprov Banten membebaskan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang belum membayar pajak sejak 2024 ke bawah.
Ketentuan hanya berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak tahun 2025 sampai 2026. Keringanan ini tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang akan mutasi ke luar Banten.
Provinsi Kalimantan Timur juga menerapkan sejumlah syarat bagi kendaraan yang pajaknya diputihkan. Jenis kendaraan yang bisa ikut program itu hanya kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan. Kendaraan yang tak sesuai ketentuan, semisal kendaraan baru, hasil mutasi antar provinsi, ganti mesin, dan hasil lelang.
Pemutihan tidak termasuk sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan tidak termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Program itu digelar mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.
Petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar operasi razia pajak kendaraan di Neglasari, Kota Tangerang Banten, Rabu (4/3/2020)/Antara/Fauzan.
Aceh, Sulteng, dan DKI
Di Aceh, program pemutihan pajak kendaraan bakal digelar hingga 31 Desember 2025. Pemutihan mencakup penghapusan pajak progresif, khusus bagi pemilik lebih dari satu kendaraan. Pemerintah daerah juga memberlakukan pembebasan denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran
Adapun di Sulawesi Tengah, program pemutihan pajak hanya bakal digelar selama satu bulan, yakni dari 14 April hingga 14 Mei 2025. Pemprov memberlakukan penghapusan denda dan tunggakan pajak semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.
Lantas bagaimana di DKI Jakarta? Pemprov DKI, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini hanya baru menerapkan program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Dalam program ini, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenai pajak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beralasan tak menggelar program pemutihan pajak kendaraan karena mayoritas kendaraan yang tidak membayar pajak di Jakarta bukanlah kendaraan pertama milik warga.
"Tetapi, kendaraan kedua dan ketiga. Untuk itu, karena dia (pemilik kendaraan) dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4) lalu.